Kumpulan Hadis

كتاب النكاح

Kitab Nikah

حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ عَلْقَمَةَ، قَالَ: كُنْتُ مَعَ عَبْدِ اللهِ فَلَقِيَهُ عُثْمَانُ بِمِنًى، فَقَالَ: يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمنِ إِنَّ لِي إِلَيْكَ حَاجَةً، فَخَلَيَا فَقَالَ عُثْمَانُ: هَلْ لَكَ يَا أَبَا عَبْدِ الرَّحْمنِ فِي أَنْ نُزَوِّجَكَ بِكْرًا تُذَكِّرُكَ مَا كُنْتَ تَعْهَدُ فَلَمَّا رَأَى عَبْدُ اللهِ أَنْ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ إِلَى هذَا، أَشَارَ إِلَيَّ، فَقَالَ: يَا عَلْقَمَةُ فَانْتَهَيْتُ إِلَيْهِ وَهُوَ يَقُولُ: أَمَا لَئِنْ قُلْتَ ذَلِكَ، لَقَدْ قَالَ لَنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالْصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ ( أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 2 باب قول صلى الله عليه وسلم: من استطاع منكم الباءة فليتزوج )

Hadis Dari Abdullah bin mas'uud bahwasanya alqamah berkata : ketika aku bersama Abdullah bin mas'uud di mina tiba-tiba bertemu usman lalu dipanggil : ya aba abdirahman, saya ada hajat padamu, lalu berbisik keduannya : usman berkata : ya aba abdirahman, sukakah anda saya nikahkan dengan gadis untuk mengingatkan kembali masa mudamu dahulu. Karena Abdullah bin mas'uud tidak berhajat nikah maka menunjuk kepadaku dan dipanggil ya alqamah, maka aku datang kepadanya, sedang ia berkata : jika anda katakan begitu maka Nabi saw. Bersabda kepada kami : hai para pemuda siapa yang sanggup memikul beban perkawinan maka hendaklah kawin dan siapa yang tidak sanggup maka hendaknya berpuasa maka itu untuk menahan syahwat dari dosa.


 

حديث أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه، قَالَ: جَاءَ ثَلاَثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيوتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم يَسْأَلُونَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، فَلَمَّا أُخْبِرُوا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوهَا، فَقَالُوا: وَأَيْنَ نَحْنُ مِنَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَدْ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ؛ قَالَ أَحَدُهُمْ: أَمَّا أَنَا فَإِنِّي أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا؛ وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَصُومُ الدَّهْرَ وَلاَ أُفْطِرُ؛ وَقَالَ آخَرُ: أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلاَ أَتَزَوَّجُ أَبَدًا فَجَاءَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: أَنْتُمُ الَّذِينَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا؛ أَمَا وَاللهِ إِنِّي لأَخْشَاكُمْ للهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ، لكِنِّي أَصُومُ وَأُفْطِرُ، وَأُصَلِّي وَأَرْقُدُ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ؛ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 1 باب الترغيب في النكاح

Annas bin malik r.a berkata : datang tiga orang ke rumah istri nabi saw. Untuk menanyakan ibadah Nabi saw, kemudian sesudah diberitahukan mereka menganggap kecil, tetapi mereka lalu berkata : dimanakah kami jika dibandingkan dengan Nabi saw. Yang telah diampuni semua dosanya yang lalu dan yang akan datang. Lalu yang satu berkata : saya akan bangun semalam untuk salat untuk selamanya. Yang kedua berkata : aku akan puasa selama hidup dan tidak akan berhenti. Ketiga berkata : aku akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah untuk selamanya. Kemudian datang Nabi saw, bertanya kepada mereka : kalian telah berkata begini, begitu : ingatlah demi allah akulah yang lebih takut kepada Allah daripada kalian, dan lebih takwa kepada Allah, tetapi aku puasa dan berbuka, salat malam dan tidur, dan menikah dengan wanita, maka siapa yang tidak suka kepada sunnahku, bukan dari umatku.

نكاح المتعة وبيان أنه أبيح ثم نسخ ثم أبيح ثم نسخ واستقر تحريمه إِلى يوم القيامة

Nikah mut'ah pernah dibolehkan kemudian di mansukh hingga hari qiamat

حديث عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه، قَالَ: كُنَّا نَغْزُو مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَلَيْسَ مَعَنَا نِسَاءٌ، فَقُلْنَا: أَلاَ نَخْتَصِي فَنَهَانَا عَنْ ذَلِكَ، فَرَخَّصَ لَنَا بَعْدَ ذَلِكَ أَنْ نَتَزَوَّجَ الْمَرْأَةَ بِالثَّوْبِ؛ ثُمَّ قَرَأَ (يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ) أخرجه البخاري في: 65 كتاب التفسير: 5 سورة المائدة: 9 باب لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم

Abdullah bin mas'uud r.a berkata : kami pergi perang bersama Nabi saw. Dan tidak membawa istri, kemudian kami minta izin untuk menjauhkan diri (dari perempuan yang bukan muhrim) maka dilarang oleh Nabi saw, dan diizinkan untuk kawin sementara kepada wanita dengan mahar baju atau lainnya. Kemudian membaca ayat : hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan kelezatan(kebaikan) yang dihalalkan Allah bagi kamu.


 

حديث جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، وَسَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ قَالاَ: كُنَّا فِي جَيْشٍ، فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا، فَاسْتَمْتِعُوا )أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 31 باب نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن نكاح المتعة آخرا(

Jabir bin abdillah dan salamah bin Al-akwa r.a. keduannya berkata : ketika kami dalam peperangan, tiba-tiba datang utusan Rasulullah saw. Memberitakan kepada kami : sungguh telah diizinkan bagi kamu untuk nikah mut'ah maka laksanakanlah.

حديث عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ رضي الله عنه، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، نَهى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءَ يَوْمَ خَيْبَرَ، وَعَنْ أَكْلِ الْحُمُرِ الإِنْسِيَّةِ )أخرجه البخاري في: 64 كتاب المغازي: 38 باب غزوة خيبر(

Ali bin abi thalib r.a berkata : rasulullah saw. Telah melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar, dan juga melarang makan daging himar peliharaan.

تحريم الجمع بين المرأة وعمتها أو خالتها في النكاح

Haram mengumpulkan dalam satu nikah antara dua saudara atau wanita dengan bibinya.

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: لاَ يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا، وَلاَ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا )أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 27 باب لا تنكح المرأة على عمتها(

Abu hurairah r.a. berkata : Rasulullah saw bersabda : tidak boleh dikumpulkan(dimadu) istri dengan saudaranya atau dengan bibinya.


 

تحريم نكاح المحرم وكراهة خطبته

Wanita yang haram dinikah

حديث ابْنُ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ) أخرجه البخاري في: 28 كتاب جزاء الصيد: 12 باب تزويج المحرم(

Ibnu Abbas r.a. berkata : Nabi saw. Nikah dengan maimunah sedang ihram.(bukhari-muslim) maimunah berkata : nabi nikah kepadanya sesudah tahallul. Dalam keadaan berihram.

تحريم الخطبة على خطبة أخيه حتى يأذن أو يترك

Haram meminang wanita yang dipinang oleh kawannya sehingga dilepas atau diizinkan untuk meminangnya

حديث ابْنِ عُمَرَ كَانَ يَقُولُ: نَهى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يَبِيعَ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلاَ يَخْطُبَ الرَّجُلُ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَتْرُكَ الْخَاطِبُ قَبْلَهُ أَوْ يَأْذَنَ لَهُ الْخَاطِبُ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 45 باب لا يخطب على خطبة أخيه حتى ينكح أو يدع

Ibnu umar r.a berkata : Nabi saw melarang seorang menjual karena menyaingi jualan kawannya, juga melarang tidak boleh meminang untuk menyaingi pinangan kawannya, sehingga ditinggal atau diizinkan oleh peminangan pertama.

تحريم نكاح الشغار وبطلانه

Haram Nikah Syighar

حديث ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم نَهى عَنِ الشِّغَارِ الشِّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الآخَرُ ابْنَتَهُ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صَدَاقٌ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 27 باب الشغار

Ibnu Umar r.a berkata : Rasulullah saw melarang Syighar. Syighar yaitu seseorang mengawinkan putrinya dengan syarat orang itu juga mengawinkan dia pada putrinya tanpa mahar antara keduanya.

Maksudnya contoh A mengawikan B dengan putri (saudara) A, kemudian B mengawinkan A dan dalam perkawinan keduanya tanpa mahar.

الوفاء بالشروط في النكاح

Harus menepati syarat dalam nikah

حديث عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ

أخرجه البخاري في: 54 كتاب الشروط: 6 باب الشروط في المهر عند عقدة النكاح

Uqbah bin aamir r.a berkata : Rasullulah saw bersabda : syarat yang harus dipenuhi ialah diadakan mahar untuk menghalalkan farji(yakni dalam perkawinan).

استئذان الثيب في النكاح بالنطق والبكر بالسكوت

Wanita harus diminta izinnya sedang gadis cukup diam

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: لاَ تُنْكَحُ الأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا قَالَ: أَنْ تَسْكُتَ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 41 باب لا يُنْكِح الأب وغيره البكر والثيب إلا برضاها

Abuhurairah r.a berkata : nabi saw besabda tidak dapat dinikahkan janda sehingga diminta perintahnya(persetujuannya) dan tidak dapat dinikahkan gadis sehingga diminta izinnya.sahabat bertanya : Ya Rasulullah bagaimana izinnya ? jawab Nabi saw : jika ia diam.


 

حديث عَائِشَةَ، قَالَتْ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ يُسْتَأْمَرُ النِّسَاءُ فِي أَبْضَاعِهِنَّ قَالَ: نَعَمْ قُلْتُ: فَإِنَّ الْبِكْرَ تُسْتَأْمَرُ فَتَسْتَحِي فَتَسْكُتُ، قَالَ: سُكَاتُهَا إِذْنُهَا

أخرجه البخاري في: 89 كتاب الإكراه: 3 باب لا يجوز نكاح المكره

Aisyah r.a berkata : Ya Rasulullah, wanita harus diminta izinnya dalam perkawinan ? jawab Nabi saw : ya ditanya : Gadis jika ditanya malu tetap diam. Jawab nabi saw : diam itu berarti memberi izin.

تزويج الأب البكر الصغيرة

Bapak berhak mengawinkan gadisnya yang masih kecil.

حديث عَائِشَةَ، قَالَتْ: تَزَوَّجَنِي النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، وَأَنَا بِنْتُ سِتِّ سِنِينَ، فَقَدِمْنَا الْمَدِينَةَ، فَنَزَلْنَا فِي بَنِي الْحارِثِ بْنِ خَزْرَجٍ، فَوُعِكْتُ فَتَمَرَّقَ شَعَرِي، فَوَفَى جُمَيْمَةً، فَأَتَتْنِي أُمِّي، أُمُّ رُومَانَ، وَإنِّي لَفِي أُرْجُوحَةٍ، وَمَعِي صَوَاحِبُ لِي، فَصَرَخَتْ بِي فَأَتَيْتُهَا لاَ أَدْرِي مَا تُرِيد بِي؛ فَأَخَذَتْ بِيَدِي حَتَّى أَوْقَفَتْنِي عَلَى بَابِ الدَّارِ، وَإِنِّي لأَنْهِجُ حَتَّى سَكَنَ بَعْضُ نَفَسِى، ثُمَّ أَخَذَتْ شَيْئًا مِنْ مَاءٍ فَمَسَحَتْ بِهِ وَجْهِي وَرَأْسِي، ثُمَّ أَدْخَلَتْنِي الدَّارَ، فَإِذَا نِسْوَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ فِي الْبَيْتِ، فَقُلْنَ: عَلَى الْخَيْرِ وَالْبَرَكَةِ، وَعَلَى خَيْرِ طَائِرٍ؛ فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِنَّ، فَأَصْلَحْنَ مِنْ شَأْنِي، فَلَمْ يَرُعْنِي إِلاَّ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ضُحًى، فَأَسْلَمَتْنِي إِلَيْهِ، وَأَنَا يَوْمَئِذٍ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ

أخرجه البخاري في: 63 كتاب مناقب الأنصار: 44 باب تزويج النبي صلى الله عليه وسلم

Aisyah r.a berkata : aku dikawinkan oleh Nabi saw, dalam usia enam tahun, maka kami berangkat ke madinah, tinggal di banil harits dari suku khazraj, kemudian aku sakit panas sehingga rontok rambutku dan tinggal jummah(rambut yang sampai bahu) dan ketika aku sedang bermain ayunan bersama kawan-kawanku, ibuku ummu ruman menjerit memanggilku, maka segera aku lari kepadanya, lalu dipegang tanganku sedang nafasku masih sengal-sengal, sampai tenang. Kemudian ibuku mengusap wajah dan kepalaku lalu aku dibawa masuk kerumah, tiba-tiba dirumah banyak wanita anshar dan mereka memberi selamat kepadaku : alal-khair walbarakah, wa ala khairi tha'ir lalu ibuku menyerahkanku kepada mereka, lalu menghiasku dan aku tidak menyangka tiba-tiba Rasulullah masuk kepadaku di waktu dhuha, lalu mereka serahkan aku kepada Nabi saw, di waktu itu aku berusai Sembilan tahun.

الصداق وجواز كونه تعليم قرآن وخاتم حديد وغير ذلك من قليل وكثير واستحباب كونه خمسمائة درهم لمن لا يجحف به

Mahar boleh dengan mengajarkan al-quran

حديث سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ جِئْتُ لأَهَبَ لَكَ نَفْسِي، فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَصَعَّدَ النَّظَرَ إِلَيْهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَأْسَهُ؛ فَلَمَّا رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ؛ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا فَقَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ فَقَالَ: لاَ، وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ قَالَ: اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ؛ فَقَالَ؛ لاَ، وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا قَالَ: انْظُرْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ: لاَ، وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ، وَلكِنْ هذَا إِزَارِي (قَالَ سَهْلٌ مَالَهُ رِدَاءٌ) فَلَهَا نِصْفُهُ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ شَيْءٌ فَجَلَسَ الرَّجُلُ حَتَّى طَالَ مَجْلِسُهُ ثُمَّ قَامَ، فَرَآهُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم مُوَلِّيًا فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ، قَالَ: مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا وَسُورَة كَذَا؛ عَدَّهَا، قَالَ: أَتَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ قَالَ: نَعَمْ قَالَ: اذْهَبْ فَقَدْ مَلَّكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

أخرجه البخاري في: 66 كتاب فضائل القرآن: 22 باب القراءة عن ظهر قلب

Sahl bin Sa'ad assaidi r.a berkata : seorang wanita datang kepada Nabi saw dan berkata : aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu. Maka Nabi saw melihat wanita itu sepuasnya kemudian menundukan kepalanya. Ketika wanita itu merasa bahwa Nabi saw tidak berhajat kepadanya, maka ia duduk kemudian seorang sahabat berdiri dan berkata : ya Rasulullah, jika engkau tidak berhajat padanya maka kawinkanlah kepadaku. Nabi saw Tanya kepadanya: apakah engkau mempunyai apa-apa ? jawabnya tidak, demi allah ya Rasulullah. Nabi saw bersabda kepadanya : pulanglah ke rumahmu cari apa-apa untuk mahar maka ia kembali dari rumahnya dan berkata : demi Allah tidak ada apa-apa ya Rasulullah. Nabi saw bersabda carilah meskipun cincin besi. Maka pulanglah ia dan kembali berkata : demi Allah tidak ada apa-apa ya Rasulullah meskipun cincin besi tetapi saya mempunyai sarung, separuh untuknya. Nabi bertanya : apakah yang anda lakukan terhadap kain itu, jika anda pakai dia tidak dapat memakainya, dan jika dia yang memakai maka anda pun tidak dapat memakainya, maka lama juga orang itu duduk, kemudian ia bangun dan ketika dilihat oleh Nabi saw dia akan pergi dipanggil kembali dan ditanya : apa yang anda hafal dari al-Quran ? jawabnya saya hafal surat ini dan itu. Beberapa surat yang disebutnya ditanya oleh Nabi saw : apakah anda benar-benar hafal ? jawabnya : ya, lalu Nabi bersabda : bawalah wanita itu maka aku telah mengawinkan anda dengan mahar apa yang anda hafal dari Al-Quran.

حديث أَنَسٍ رضي الله عنه، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، رَأَى عَلَى عَبْدِ الرَّحْمنِ بْنِ عَوْفٍ أَثَرَ صُفْرَةٍ قَالَ: مَا هذَا قَالَ: إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ، قَالَ: بَارَكَ اللهُ لَكَ، أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 56 باب كيف يدعى للمتزوج

Anas r.a berkata : Nabi saw melihat abdurahman bin auf di tangannya bekas warna pacar yang kuning, maka Nabi saw bertanya : Apakah Itu ?Jawabnya aku kawin dengan wanita dengan mahar seberat biji kurma emas. Rasulullah saw berdoa : semoga llah memberkahi perkawinanmu, buatlah walimah meskipun hanya menyembelih satu kambing.

فضيلة إِعتاقه أمته ثم يتزوجها

Memerdekakan budak wanita kemudian mengawininya

فَقَالَ لَهُ ثَابِتٌ: يَا أَبَا حَمْزَةَ مَا أَصْدَقَهَا قَالَ: نَفْسَهَا، أَعْتَقَهَا وَتَزَوَّجَهَا، حَتَّى إِذَا كَانَ بِالطَّرِيقِ جَهَّزَتْهَا لَهُ أُمُّ سُلَيْمٍ، فَأَهْدَتْهَا لَهُ مِنَ اللَّيْلِ؛ فَأَصْبَحَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَرُوسًا؛ فَقَالَ: مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ فَلْيَجِئ بِهِ وَبَسَطَ نِطَعًا، فَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالتَّمْرِ وَجَعَلَ الرَّجُلُ يَجِيءُ بِالسَّمْنِ (قَالَ وَأَحْسِبُهُ قَدْ ذَكَرَ السَّوِيقَ) قَالَ: فَحَاسُوا حَيْسًا، فَكَانَتْ وَلِيمَةَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم

أخرجه البخاري في: 8 كتاب الصلاة: 12 باب ما يذكر في الفخذ

Tsabit bertanya Kepada Annas : Hai abu hamzah, apakah maharnya ? jawabnya dirinya , memerdekakan lalu mengawininya. Dan ketika di tengah perjalanan dirias oleh ummu sulaim, lalu diserahkan kepada Nabi saw. Pada malamnya, sehingga Nabi saw. Berpagi-pagi sebagai pengantin lalu bersabda : Siapa yang mempunyai apa-apa bawalah kemari lalu menghampar supra dan orang-orang pada datang membawa kurma, samin dan tepung maka dibuatlah hais(yaitu makanan yang dibuat dari kurma,samin dan tepung) dan itulah walimah Rasulullah saw.

حديث أَبِي مُوسى رضي الله عنه، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ كَانَتْ لَهُ جَارِيَةٌ فَعَالَهَا فَأَحْسَنَ إِلَيْهَا، ثَمَّ أَعْتَقَهَا، وَتَزَوَّجَهَا، كَانَ لَهُ أَجْرَانِ

أخرجه البخاري في: 49 كتاب العتق: 14 باب فضل من أدب جاريته وعلمها

Abu Musa r.a berkata : Rasulullah saw bersabda : siapa yang memiliki hamba wanita, lalu dipelihara dengan baik, kemudian dimerdekakan dan dikawinkan maka ia mendapat pahala dua kali lipat.

زواج زينب بنت جحش ونزول الحجاب وإِثبات وليمة العرس

Perkawinan Nabi saw dengan zainab binti jahsi dan turunnya hijab dan ketentuan walimah

حديث أَنَسٍ، قَالَ: ما أَوْلَمَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، عَلَى شَيْءٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَى زَيْنَبَ، أَوْلَمَ بِشَاةٍ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 68 باب الوليمة ولو بشاة

Anas r.a berkata : tidak pernah Nabi membuat walimah atas salah satu istrinya sebagaimana dibuatnya untuk zainab, beliau mengadakan walimah dengan menyembelih satu kambing.

حديث أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه، قَالَ: لَمَّا تَزَوَّجَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَيْنَبَ ابْنَةَ جَحْشٍ، دَعَا الْقَوْمَ فَطَعِمُوا، ثُمَّ جَلَسُوا يَتَحَدَّثُونَ، وَإِذَا هُوَ كَأَنَّهُ يَتَهَيَّأُ لِلْقِيَامِ، فَلَمْ يَقُومُوا، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ قَامَ؛ فَلَمَّا قَامَ، قَامَ مَنْ قَامَ، وَقَعَدَ ثَلاَثَةُ نَفَرٍ، فَجَاءَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، لِيَدْخُلَ، فَإِذَا الْقَوْمُ جُلُوسٌ؛ ثُمَّ إِنَّهُمْ قَامُوا، فَانْطَلَقْتُ فَجِئْتُ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُمْ قَدِ انْطَلَقُوا؛ فَجَاءَ حَتَّى دَخَلَ، فَذَهَبْتُ أَدْخُلُ، فَأَلْقَى الْحِجَابَ بَيْنِى وَبَيْنَهُ؛ فَأَنْزَلَ اللهُ (يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ) الآية

أخرجه البخاري في: 65 كتاب التفسير: 33 سورة الأحزاب: 8 باب قوله (لا تدخلوا بيوت النبي) الآية

Annas bin malik berkata : ketika Nabi saw kawin dengan zainab binti jahsi r.a beliau mengundang kaumnya dan makan-makan kemudian mereka diam dan bercakap-cakap, sedang Nabi saw bersiap untuk bangun tetapi mereka tidak juga bangun, ketika melihat keadaan mereka sedemikian segera Nabi saw berdiri dan berdirilah beberapa orang, dan masih tinggal tiga orang. Kemudian Nabi saw datang kembali untuk masuk kepada istrinya, tetapi orang-orang masih duduk sehingga Nabi saw tidak jadi masuk, kemudian mereka keluar dan segera aku pergi memberitahu Nabi saw bahwa mereka telah bubar, maka datanglah Nabi saw dan masuk dan ketika aku akan masuk nabi saw memasang tabir antar aku dengannya, dan Allah menurunkan ayat : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk rumah-rumah Nabi saw(al-ahzab 53)

حديث أَنَسٍ قَالَ: أَنَا أَعْلَمُ النَّاسِ بِالْحِجَابِ؛ كَانَ أُبَيُّ بْنُ كَعْبٍ يَسْأَلُنِي عَنْهُ؛ أَصْبَحَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَرُوسًا بِزَيْنَبَ ابْنَةِ جَحْشٍ، وَكَانَ تَزَوَّجَهَا بِالمَدِينَةِ، فَدَعَا النَّاسَ لِلطَّعَامِ بَعْدَ ارْتِفَاعِ النَّهَارِ، فَجَلَسَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَجَلَسَ مَعَهُ رِجَالٌ، بَعْدَ مَا قَامَ الْقَوْمُ، حَتَّى قَامَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَمَشى وَمَشَيْتُ مَعَهُ، حَتَّى بَلَغَ بَابَ حُجْرَةِ عَائِشَةَ، ثُمَّ ظَنَّ أَنَّهُمْ خَرَجُوا، فَرَجَعْتُ مَعَهُ فَإِذَا هُمْ جُلُوسٌ مَكَانَهُمْ؛ فَرَجَعَ وَرَجَعْتُ مَعَهُ الثَّانِيَةَ حَتَّى بَلَغَ بَابَ حُجْرَةِ عَائِشَةَ؛ فَرَجَعَ وَرَجَعْتُ مَعَهُ، فَإِذَا هُمْ قَدْ قَامُوا؛ فَضَرَبَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ سِتْرًا، وَأُنْزِلَ الْحِجَابُ

أخرجه البخاري في: 70 كتاب الأطعمة: 59 باب قول الله تعالى (فإذا طعمتم فانتشروا)

Annas r.a berkata : sayalah yang lebih mengetahui soal hijab, ubay bin ka'ab Tanya kepadaku tentang itu. Ketika Rasulullah saw menjadi pengantin dengan zainab binti jahsy dan perkawinan itu di madinah, maka Nabi saw mengundang orang-orang untuk makan-makan sesudah matahari naik agak tinggi, kemudian Nabi saw duduk bersama beberapa orang sesudah bubaran orang-orang, sehingga Nabi saw berdiri dan pergi aku pun mengikuti perjalanan Nabi saw sehingga sampai di tempat siti aisyah r.a kemudian Nabi saw mengira mereka sudah keluar, maka aku kembali bersama Nabi saw. Mendadak mereka masih duduk di tempatnya maka kembalilah Nabi saw dan aku bersamanya kedua kali sehingga sampai di bilik aisyah lalu kembali Nabi saw, akupun kembali bersamanya tiba-tiba mereka telah bubarlalu Nabi saw menutup dinding antara aku dengannya. Dan turunlah ayat hijab itu.

حديث أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، إِذَا مَرَّ بِجَنَبَاتِ أُمِّ سُلَيْمٍ، دَخَلَ عَلَيْهَا فَسَلَّمَ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَ: كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، عَرُوسًا بِزَيْنَبَ، فَقَالَتْ لِي أُمُّ سُلَيْمٍ: لَوْ أَهْدَيْنَا لِرَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، هَدِيَّةً فَقُلْتُ لَهَا: افْعَلِي فَعَمَدَتْ إِلَى تَمْرٍ وَسَمْنٍ وَأَقِطٍ، فَاتَّخَذَتْ حَيْسَةً فِي بُرْمَةٍ، فَأَرْسَلَتْ بِهَا مَعِي إِلَيْهِ؛ فَانْطَلَقْتُ بِهَا إِلَيْهِ فَقَالَ لِي: ضَعْهَا ثُمَّ أَمَرَنِي، فَقَالَ: ادْعُ لِي رِجَالاً سَمَّاهُمْ وَادْعُ لِي مَنْ لَقِيتَ قَالَ: فَفَعَلْتُ الَّذِي أَمَرَنِي، فَرَجَعْتُ فَإِذَا الْبَيْتُ غَاصٌّ بِأَهْلِهِ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم وَضَعَ يَدَيْهِ عَلَى تِلْكَ الْحَيْسَةِ، وَتَكَلَّمَ بِهَا مَا شَاءَ اللهُ، ثُمَّ جَعَلَ يَدْعُو عَشَرَةً عَشَرَةً يَأْكُلُونَ مِنْهُ، وَيَقُولُ لَهُمُ: اذْكُرُوا اسْمَ اللهِ، وَلْيَأْكُلْ كُلُّ رَجُلٍ مِمَّا يَلِيهِ قَالَ: حَتَّى تَصَدَّعُوا كُلُّهُمْ عَنْهَا فَخَرَجَ مِنْهُمْ مَنْ خَرَجَ، وَبَقِيَ نَفَرٌ يَتَحَدَّثُونَ قَالَ: وَجَعَلْتُ أَغْتَمُّ ثُمَّ خَرَجَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم نَحْوَ الْحُجُرَاتِ، وَخَرَجْتُ فِي إِثْرِهِ، فَقُلْت: إِنَّهُمْ قَدْ ذَهَبُوا؛ فَرَجَعَ فَدَخَلَ الْبَيْتَ، وَأَرْخَى السِّتْرَ، وَإِنِّي لَفِي الْحُجْرَةِ وَهُوَ يَقُولُ: (يأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ إِلاَّ أَنْ يُؤْذَنَ لَكُمْ إِلَى طَعَامٍ غَيْرَ نَاظِرِينَ إِنَاهُ وَلكِنْ إِذَا دُعِيتمْ فَادْخُلُوا فَإِذَا طَعِمْتُمْ فَانْتَشِرُوا وَلاَ مُسْتَأْنِسِينَ لِحَدِيثٍ إِنَّ ذلِكُمْ كَانَ يُؤْذِي النَّبِيَّ فَيَسْتَحْيِ مِنْكُمْ وَاللهُ لاَ يَسْتَحْيِ مِنَ الْحَقِّ) قَالَ أَنَسٌ: إِنَّهُ خَدَمَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَشْرَ سِنِينَ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 64 باب الهدية للعروس

Annas bin malik r.a berkata : biasanya Nabi saw jika berjalan di dekat rumah ummu sulaim, mampir untuk memberi salam kepadanya. Kemudian annas r.a melanjutkan keterangannya : ketika Nabi saw kawin dengan zainab aku diberi tahu oleh ummu sulaim :bagaimana jika kami memberi hadiah kepada Nabi saw ?apa yang akan ibu buat lalu mengambil kurma,samin dan susu kental (mentega/keju) dan dimasak dalam kuali,kemudian menyuruh aku membawa ke tempat Nabi saw menyuruh aku meletakan kuali itu lalu menyuruh aku memanggil beberapa orang yang disebut nama mereka, lalu disuruh memanggil siapa saja yang bertemu dijalan. Maka aku laksanakan semua perintah itu dan aku kembali ke rumah sedang rumah telah penuh sesak dengan undangan maka aku melihat Nabi saw meletakan tangannya di atas masakan di kuali sambil berkecumik berdoa kemudian mempersilahkan sepuluh orang untuk makan sambil mengingatkan supaya berzikir menyebut nama Allah ketika makan, dan masing-masing orang supaya makan apa-apa yang dekat dengannya, begitu keadaannya sehingga selesai semuanya dan bubar tetapi ada beberapa orang yang masih tinggal sambil bercakap-cakap, aku pun merasa risau dengan orang-orang itu kemudian Nabi saw keluar ke bilik-bilik istrinya dan akupun keluar mengikuti nabi saw lalu saya berkata : mereka sudah keluar maka segera Nabi saw kembali, masuk rumah dan menurunkan tabir dan ketika saya belum keluar dari rumah Nabi saw membaca ayat : hai orang-orang yang beriman janganlah kalian masuk rumah nabi saw kecuali jika diizinkan kepadamu untuk suatu makanan tidak untuk menunggu masaknya, tetapi jika di panggil maka masuklah dan bila selesai makan maka bubarlah dan janganlah bersantai untuk berbicara sebab yang demikian itu mengganggu Nabi saw lalu ia malu kepadamu sedang Allah tidak malu untuk menerangkan yang hak. Annas r.a juga berkata : bahwa ia telah melayani Nabi saw selama sepuluh tahun.

لا تحل المطلقة ثلاثا لمطلقها حتى تنكح زوجا غيره ويطأها ثم يفارقها وتنقضى عدتها

Istri yang telah dicerai 3 kali tidak boleh kembali kecuali dengan suami yang lain dan selesai iddahnya


حديث عَائِشَةَ، قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةُ رِفَاعَةَ الْقُرَظِيِّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: كُنْتُ عِنْدَ رِفَاعَةَ فَطَلَّقَنِي، فَأَبَتَّ طَلاَقِي، فَتَزَوَّجْتُ عَبْدَ الرَّحْمنِ بْنَ الزَّبِيرِ، إِنَّمَا مَعَهُ مِثْلُ هُدْبَةِ الثَّوْبِ، فَقَالَ: أَتُرِيدِينَ أَنْ تَرْجِعِي إِلَى رِفَاعَةَ لاَ، حَتَّى تَذُوقِي عُسَيْلَتَهُ وَيَذُوقَ عُسَيْلَتَكِ وَأَبُو بَكْرِ جَالِسٌ عِنْدَهُ، وَخَالِدُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْعَاصِ بِالْبَابِ يَنْتَظِرُ أَنْ يُؤذَنَ لَهُ فَقَالَ: يَا أَبَا بَكَرٍ أَلاَ تَسْمَعُ إِلَى هذِهِ، مَا تَجْهَرُ بِهِ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم

أخرجه البخاري في: 52 كتاب الشهادات: 3 باب شهادة المختبى

Aisyah r.a berkata : istri rifa'ah alquradhi datang kepada Nabi saw dan berkata aku istri rifa'ah kemudian dia menceraiku 3 kali kemudian aku kawin dengan Abdurrahman bin azzubair sedang kepunyaannya hany seperti benang yang ada di ujung baju. Nabi saw Tanya apakah anda ingin kembali kepada rifa'ah ?tidak sampai anda dapat merasakan madunya dan dia merasakan madumu. Sedang disitu ada abu bakar duduk dan Khalid bin saeid bin Al-ash menunggu di muka pintu minta izin masuk maka Nabi saw bersabda : hai abu bakar tidakkah anda mendengar apa yang diterangkan oleh wanita dimuka Nabi saw.

حديث عَائِشَةَ، أَنَّ رَجُلاً طَلَّقَ امْرَأَتَهُ ثَلاَثًا، فَتَزَوَّجَتْ، فَطَلَّقَ؛ فَسُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم، أَتَحِلُّ لِلأَوَّلِ قَالَ: لاَ، حَتَّى يَذُوقَ عُسَيْلَتَهَا كَمَا ذَاقَ الأَوَّلُ

أخرجه البخاري في: 68 كتاب الطلاق: 4 باب من أجاز طلاق الثلاث

Aisyah r.a berkata : seorang mencerai istri 3 kali, kemudian istrinya kawin lalu dicerai oleh suami yang baru Nabi saw ditanya Apakah boleh kembali kepada suami yang pertama ? jawab Nabi saw tidak sehingga suami yang baru tiu merasakan madunya sebagaimana suami yang pertama.

ما يستحب أن يقوله عند الجماع

Doa yang sunnat dibaca ketika bersetubuh

حديث ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: أَمَا لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ يَقُولُ حِينَ يَأْتِي أَهْلَهُ بِاسْمِ اللهِ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنِي الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَان مَا رَزَقْتَنَا؛ ثُمَّ قُدِّرَ بَيْنَهُمَا فِي ذلِكَ، أَوْ قُضِيَ وَلَدٌ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 66 باب ما يقول الرجل إذا أتى أهله

Ibnu abbas r.a berkata : Nabi saw bersabda andaikan seorang di waktu akan bersetubuh dengan istrinya membaca bismillah ya Allah singkirkan syaithan daripadaku dan jauhkan syaithan dari rizki yang engkau berikan kepadaku, maka jika ditakdirkan mendapat anak dari persetubuhan ini maka tidak akan diganggu oleh syaithan.

جواز جماعه امرأته في قبلها من قدامها ومن ورائها من غير تعرض للدبر

Boleh bersetubuh dengan istrinya dari muka belakang asalkan tidak di dubur

حديث جَابِرٍ رضي الله عنه، قَالَ: كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ: إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَنَزَلَتْ (نِسَاؤكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ) أخرجه البخاري في: 25 كتاب التفسير: 2 سورة البقرة: 39 باب (نساؤكم حرث لكم) الآية

Jabir r.a berkata : dahulu orang yahudi berkata : jika orang bersetubuh dengan istrinya dari belakang maka anaknya menjadi juling, maka turunlah ayat : istrimu adalah tempat tanaman bibitmu maka kamu boleh bersetubuh bagaimana sesukamu(asalkan Tidak di dubur)

تحريم امتناعها من فراش زوجها

Haram istri yang menolak keinginan suaminya untuk jimak

حديث أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 85 باب إذا باتت المرأة مهاجرة فراش زوجها

Abu Hurairah r.a berkata : Nabi saw bersabda jika wanita bermalam meninggalkan tempat tidur suaminya dikutuk oleh malaikat sehingga kembali(menyampaikan keinginan suaminya).

حكم العزل

Hukum Azal(membuang Mani diluar Kemaluan/Farji)

حديث أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ، قَالَ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي غَزْوَةِ بَنِي الْمُصْطَلِقِ، فَأَصَبْنَا سَبْيًا مِنْ سَبْىِ الْعَرَبِ، فَاشْتَهَيْنَا النِّسَاءَ، وَاشْتَدَّتْ عَلَيْنَا الْعُزْبَةُ، وَأَحْبَبْنَا الْعَزْلَ، فَأَرَدْنَا أَنْ نَعْزِلَ؛ وَقُلْنَا: نَعْزِلُ وَرَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَظْهُرِنَا قَبْلَ أَنْ نَسْأَلَهُ فَسَأَلْنَاهُ عَنْ ذَلِكَ؛ فَقَالَ: مَا عَلَيْكُمْ أَنْ لاَ تَفْعَلُوا، مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ وَهِيَ كَائِنَةٌ

أخرجه البخاري في: 64 كتاب المغازي: 32 باب غزوة بني المصطلق

Abu saeid alkhudri r.a berkata : kami keluar bersama Nabi saw dalam perang banil-mush-thaliq lalu kami mendapat tawanan dan kami sangat ingin wanita karena agak lama berpisahdengan keluarga tetapi kami akan membuang mani kami diluar, lalu kami merasa akan berbuat sesuatu di masa Rasulullah saw,lebih baik kami tanyakan kepadanya lalu kami Tanya azal, jawab Nabi saw : tidak apa-apa atas kamu jika berbuat itu,sebab tiada bibit yang akan jadi hingga hari qiamat melainkan pasti jadi.

حديث أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ: أَصَبْنَا سَبْيًا فَكُنَّا نَعْزِلُ؛ فَسَأَلْنَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَ: أَوَ إِنَّكُمْ لَتَفْعَلُونَ قَالَهَا ثَلاَثًا مَا مِنْ نَسْمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ هِيَ كَائِنَةٌ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 96 باب العزل

Abu saeid alkhudri r.a berkata : kami mendapat tawanan wanita dan kami setubuhi tetapi kami azal lalu kami Tanya kepada Nabi saw, jawab Nabi saw apakah kalian berbuat begitu(pertanyaan diulang 3 kali) lalu Nabi bersabda tiada suatu bibit yang jadi hingga hari qiyamat melainkan pasti jadi.

حديث جَابِرٍ رضي الله عنه، قَالَ: كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ

أخرجه البخاري في: 67 كتاب النكاح: 96 باب العزل

Jabir r.a berkata : ketika kami melakukan Azal sedang ayat al-quran masih turun

كتاب الطلاق

Kitab Talaq

تحريم طلاق الحائض بغير رضاها وأنه لو خالف وقع الطلاق ويؤمر برجعتها

Haram mencerai wanita dalam haid dan jika terjadi sah dan dianjurkan supaya kembali

حديث ابْنِ عُمَرَ، أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَسَأَلَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ ذلِكَ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: مُرْه فَلْيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ، ثُمَّ تَحِيضَ، ثُمَّ تَطْهُرَ، ثُمَّ إِنْ شَاءَ أَمْسَكَ بَعْدُ، وَإِنْ شَاءَ طَلَّقَ قَبْلَ أَنْ يَمَسَّ؛ فَتِلْكَ الْعِدَّةُ الَّتِي أَمَرَ اللهُ أَنْ تُطَلَّقَ لَهَا النِّسَاءُ

أخرجه البخاري في: 68 كتاب الطلاق: 1 باب قول الله تعالى (يأيها النبي إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن وأحصوا العدة)

Ibnu Umar r.a menceraikan istrinya yang sedang haid di masa Nabi saw. Maka Umar bin Khatab Tanya kepada Nabi saw tentang hali itu,oleh Nabi saw disuruh untuk kembali kemudian ditahan hingga suci kemudian haid kemudian suci dan sesudah itu terserah untuk menahan terus atau menceraikannya sebelum disetubuhi maka itulah iddah yang di izinkan oleh Allah untuk menceraikan istri.

حديث ابْنِ عُمَرَ عَنْ يُونُسَ بْنِ جُبَيْرٍ، قَالَ: سَأَلْتُ ابْنَ عُمَرَ؛ فَقَالَ طَلَّقَ ابْنُ عُمَرَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ، فَسَأَلَ عُمَرُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم، فَأَمَرَهُ أَنْ يُرَاجِعَهَا، ثُمَّ يُطَلِّقَ مِنْ قُبُلِ عِدَّتِهَا؛ قُلْتُ: فَتَعْتَدُّ بِتِلْكَ التَّطْلِيقَةِ قَالَ: أَرَأَيْتَ إِنْ عَجَزَ وَاسْتَحْمَقَ

أخرجه البخاري في: 68 كتاب الطلاق: 45 باب مراجعة الحائض

Yunus bin jubair berkata : saya bertanya kepada Umar r.a maka jawabnya ibnu Umar r.a telah menceraikan istrinya ketika sedang haid maka umar tany kepada Nabi saw dan oleh Nabi saw disuruh untuk kembali kepada istri yang dicerai kemudian dicerinya ketika akan menjalani iddahnya. Aku bertanya : bagaimana jika tidak dapat kembali dan berkeras kepala.

وجوب الكفارة على من حرّم امرأته ولم ينو الطلاق

Wajib membayar kafarat bagi orang yang mengharamkan istrinya dan tidak niat talak


 

حديث ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: فِي الْحَرَامِ يُكَفِّرُ؛ وَقَالَ: (لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ) أخرجه البخاري في: 65 كتاب التفسير: 66 سورة التحريم: 1 باب (يا أيها النبي لم تحرم ما أحل الله لك)

Ibnu abbas r.a berkata :di dalam mengharamkan istri itu harus membayar denda kafarat lalu ia berkata : sungguh telah ada bagimu dalam perbuatan Rasulullah saw itu tauladan yang baik.

حديث عَائِشَةَ، أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَمْكُثُ عِنْدَ زَيْنَبَ ابْنَةِ جَحْشٍ وَيَشْرَبُ عِنْدَهَا عَسَلاً، فَتَوَاصَيْتُ أَنَا وَحَفْصَةُ أَنَّ أَيَّتَنَا دَخَلَ عَلَيْهَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم فَلْتَقُلْ: إِنِّي أَجِدُ مِنْكَ رِيحَ مَغَافِيرَ، أَكَلْتَ مَغَافِيرَ فَدَخَلَ عَلَى إِحْدَاهُمَا، فَقَالَتْ لَهُ ذلِكَ؛ فَقَالَ: لاَ بَلْ شَرِبْتُ عَسَلاً عِنْدَ زَيْنَبَ ابْنَةِ جَحْشٍ، وَلَنْ أَعُودَ لَهُ فَنَزَلَتْ (يأَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكَ) إِلَى (إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللهِ) لِعَائِشَةَ وَحَفْصَةَ وَإِذْ أَسَرَّ النَّبِيُّ إِلَى بَعْضِ أَزْوَاجِهِ لِقَوْلِهِ: بَلْ شَرِبْتُ عَسَلاً. أخرجه البخاري في: 68 كتاب الطلاق: 8 باب لم تحرم ما أحل الله لك

Aisyah r.a berkata : Nabi saw agak lama tinggal di rumah zainab binti zahsy dan minum madu, maka kami sepakat dengan hafsah jika Nabi saw masuk kepada salah satu dari kami maka akan kami tegur : aku berbau maghafir(getah pohon yang tidak terasa tetapi berbau busuk) apakah engkau makan maghafir? Maka datanglah Nabi saw kepada salah satu diantara kami dan ditanya begitu jawab Nabi saw tidak saya hanya makan madu di tempat zainab binti jahsy dan tidak akan saya minum lagi. Tiba-tiba turun ayat : wahai Nabi mengapakah anda mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah bagimu sehingga ayat : jika kamu berdua (aisyah dan hafsah)bertobat kepada Allah.

حديث عَائِشَةَ، قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، يُحِبُّ الْعَسَلَ وَالْحَلْوَاءَ، وَكَانَ إِذَا انْصَرَفَ مِنَ الْعَصْرِ دَخَلَ عَلَى نِسَائِهِ، فَيَدْنُو مِنْ إِحْدَاهُنَّ، فَدَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ بِنْتِ عُمَرَ، فَاحْتَبَسَ أَكْثَرَ مَا كَانَ يَحْتَبِسُ، فَغِرْتُ، فَسَأَلْتُ عَنْ ذَلِكَ، فَقِيلَ لِي، أَهْدَتْ لَهَا امْرَأَةٌ مِنْ قَوْمِهَا عُكَّةً مِنْ عَسَلٍ، فَسَقَتِ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم مِنْهُ شَرْبَةً فَقُلْتُ: أَمَا وَاللهِ لَنَحْتَالَنَّ لَهُ فَقُلْتُ لِسَوْدَةَ بِنْتِ زَمْعَةَ أَنَّهُ سَيَدْنُو مِنْكِ، فَإِذَا دَنَا مِنْكِ فَقُولِي: أَكَلْتَ مَغَافِيرَ فَإِنَّهُ سَيَقُولُ لَكِ: لاَ فَقُولِي لَهُ: مَا هذِهِ الرِّيحُ الَّتِي أَجِدُ مِنْكَ فَإِنَّهُ سَيَقُولُ لَكِ: سَقَتْنِي حَفْصَةُ شَرْبَةَ عَسَلٍ، فَقُولِي لَهُ: جَرَسَتْ نَحْلُهُ الْعُرْفُطَ، وَسَأَقُولُ ذَلِكَ، وَقُولِي أَنْتِ يَا صَفِيَّةُ ذَاك قَالَتْ: تَقُولُ سَوْدَةُ فَوَاللهِ مَا هُوَ إِلاَّ أَنْ قَامَ عَلَى الْبَابِ فَأَرَدْتُ أَنْ أُبَادِيَهُ بِمَا أَمَرْتِنِي بِهِ فَرَقًا مِنْكِ فَلَمَّا دَنَا مِنْهَا، قَالَتْ لَهُ سَوْدَةُ: يَا رَسُولَ اللهِ أَكَلْتَ مَغَافِيرَ قَالَ: لاَ قَالَتْ: فَمَا هذِهِ الرِّيحُ الَّتِي أَجِدُ مِنْكَ قَالَ: سَقَتْنِي حَفْصَةُ شَرْبَةَ عَسَلٍ، فَقَالَتْ: جَرَسَتْ نَحْلُهُ الْعُرْفُطَ فَلَمَّا دَارَ إِلَيَّ، قُلْتُ لَهُ نَحْوَ ذَلِكَ؛ فَلَمَّا دَارَ إِلَى صَفِيَّةَ قَالَتْ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ فَلَمَّا دَارَ إِلَى حَفْصَةَ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَلاَ أَسْقِيكَ مِنْهُ قَالَ: لاَ حَاجَةَ لِي فِيهِ قَالَتْ: تَقُولُ سَوْدَةُ وَاللهِ لَقَدْ حَرَمْنَاهُ؛ قُلْتُ لَهَا: اسْكُتِى

أخرجه البخاري في: 68 كتاب الطلاق: 8 باب لم تحرم ما أحل الله لك

Aisyah r.a berkata : Rasulullah saw sangat suka madu dan halwa dan bila beliau selesai salat asar mampir ke rumah istri-istrinya dan mendekati mereka kemudian beliau masuk ke rumah hafsah binti umar dan tertahan disitu lebih lama, maka aku merasa cemburu dan aku Tanya-tanya mengapa lama tiba-tiba dapat berita bahwa hafsah mendapat hadiah dari kaumnya madu karena itu ia menghidangkannya kepada Nabi saw sehingga tertahan agak lama. Aku berkata : demi Allah aku mencari hilah(akal) lalu aku memberitahu kepada saudah binti zam'ah bahwa Nabi saw tentu akan dekat kepadamu jika datang tanyakan padanya : apakah engkau makan maghafir ? tentu beliau akan menjawab tidak maka Tanya kepadanya mengapa engkau berbau tidak baik beliau akan menjawab aku diberi madu oleh hafsah maka katakan kepadanya : mungkin lebahnya telah makan urfuth yang bergetah maghafir itu dan saya juga akan berkata begitu jika beliau datang kepadaku, juga shafiyah berkatalah demikian.

Saudah berkata : Demi Allah tiadalah Nabi saw berdiri dimuka pintu melainkan sudah saya katakan menurut perintah aisyah itu tetapi aku sangat takut, maka ketika Nabi saw mendekati saudah berkata : ya Rasulullah apakah engkau makan maghafir jawabnya tidak maka ditanya bau apakah ini aku diberi minum madu oleh hafsah saudah berkata mungkin lebahnya telah makan urfuth, kemudian ketika masuk ke tempat aisyah aisyah juga berkata demikian dan ketika masuk kepada shafiyah juga ditanya seperti itu kemudian ketika ia kembali kepada hafsah ditawari untuk diberi madu jawab Nabi saw : aku tidak ingin itu lagi maka saudah berkata : demi Allah kamilah yang mengharamkan itu pada Nabi saw, aisyah berkata : diamlah.

في الإيلاء واعتزال النساء وتخييرهن وقوله تعالى (وإِن تظاهرا عليه)

Bersumpah iilaa tidak akan berkumpul lagi dengan istri

حديث عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: مَكَثْتُ سَنَةً أُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ عَنْ آيَةٍ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَسْأَلَهُ هَيْبَةً لَهُ؛ حَتَّى خَرَجَ حَاجًّا فَخَرَجْتُ مَعَهُ، فَلَمَّا رَجَعْتُ، وَكُنَّا بِبَعْضِ الطَّرِيقِ، عَدَلَ إِلَى الأَرَاكِ لِحَاجَةٍ لَهُ، قَالَ: فَوَقَفْتُ لَهُ حَتَّى فَرَغَ، ثُمَّ سِرْتُ مَعَهُ فَقُلْتُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ مَنِ اللَّتَانِ تَظَاهَرَتَا عَلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِنْ أَزْوَاجِهِ فَقَالَ: تِلْكَ حَفْصَةُ وَعَائِشَةُ قَالَ: فَقُلْتُ: وَاللهِ إِنْ كُنْتُ لأُرِيدُ أَنْ أَسْأَلَكَ عَنْ هذَا مُنْذُ سَنَةٍ فَمَا أَسْتَطِيعُ هَيْبَةً لَكَ قَالَ: فَلاَ تَفْعَلْ؛ مَا ظَنَنْتَ أَنَّ عِنْدِي مِنْ عِلْمٍ فَاسْأَلْنِي، فَإِنْ كَانَ لِي عِلْمٌ خَبَّرْتُكَ به قَالَ ثُمَّ قَالَ عُمَرُ: وَاللهِ إِنْ كُنَّا فِي الْجَاهِلَيَّةِ مَا نَعُدُّ لِلنِّسَاءِ أَمْرًا حَتَّى أَنْزَلَ اللهُ فِيهِنَّ مَا أَنْزَلَ، وَقَسَمَ لَهُنَّ مَا قَسَمَ؛ قَالَ: فَبَيْنَا أَنَا فِي أَمْرٍ أَتَأَمَّرُهُ، إِذْ قَالَتْ امْرَأَتِي: لَوْ صَنَعْتَ كَذَا وَكَذا قَالَ فَقُلْتُ لَهَا: مَا لَكِ وَلِمَا ههُنَا، فِيمَا تَكَلُّفُكِ فِي أَمْرٍ أُرِيدُهُ فَقَالَتْ لِي: عَجَبًا لَكَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ مَا تُرِيدُ أَنْ تُرَاجَعَ أَنْتَ،وَإِنَّ ابْنَتَكَ لَتُرَاجِعُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى يَظَلَّ يَوْمَهُ غَضْبَانَ فَقَامَ عُمَرُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ مَكَانَهُ حَتَّى دَخَلَ عَلَى حَفْصَةَ؛ فَقَالَ لَهَا: يَا بُنَيَّةُ إِنَّكِ لَتُرَاجِعِينَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم حَتَّى يَظَلَّ يَوْمَهُ غَضْبَانَ فَقَالَتْ حَفْصَةُ: وَاللهِ إِنَّا لَنُرَاجِعُهُ فَقُلْتُ: تَعْلَمِينَ أَنِّي أُحَذِّرُكِ عُقُوبَةَ اللهِ وَغَضَبَ رَسُولِهِ صلى الله عليه وسلم، يَا بُنَيَّةُ لاَ يَغُرَّنَّكَ هذِهِ الَّتي أَعْجَبَهَا حُسْنُهَا حُبُّ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِيَّاهَا (يُريدُ عَائِشَةَ) قَالَ، ثُمَّ خَرَجْتُ حَتَّى دَخَلْتُ عَلَى أُمَّ سَلَمَةَ، لِقَرَابَتِي مِنْهَا، فَكَلَّمْتُهَا؛ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ: عَجَبًا لَكَ يَا ابْنَ الْخَطَّابِ دَخَلْتَ فِي كُلِّ شَيْءٍ حَتَّى تَبْتَغِي أَنْ تَدْخُلَ بَيْنَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَزْوَاجِهِ فَأَخَذَتْنِي، وَاللهِ أَخْذًا كَسَرَتْنِي عَنْ بَعْضِ مَا كُنْتُ أَجِدُ، فَخَرَجْتُ مِنْ عِنْدِهَاوَكَانَ لِي صَاحِبٌ مِنَ الأَنْصَارِ، إِذَا غِبْتُ أَتَانِي بِالخَبَرِ، وَإِذَا غَابَ كُنْتُ أَنَا آتِيهِ بِالْخَبَرِ؛ وَنَحْنُ نَتَخَوَّفُ مَلِكًا مِنْ مُلُوكِ غَسَّانَ ذُكِرَ لَنَا أَنَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَسيرَ إِلَيْنَا، فَقَدِ امْتَلأَتْ صُدُورُنَا مِنْهُ فَإِذَا صَاحِبِي الأَنْصَارِيُّ يَدُقُّ الْبَابَ؛ فَقَالَ: افْتَحْ افْتَحْ فَقُلْتُ: جَاءَ الْغَسَّانِيُّ فَقَالَ: بَلْ أَشَدُّ مِنْ ذَلِكَ، اعْتَزَلَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَزْوَاجَهُ؛ فَقُلْتُ: رَغَمَ أَنْفُ حَفْصَةَ وَعائِشَةَ فَأَخَذْتُ ثَوْبِي فَأَخْرُجُ حَتَّى جِئْتُ فَإِذَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم فِي مَشْرُبَةٍ لَهُ يَرْقَى عَلَيْهَا بِعَجَلَةٍ، وَغُلاَمٌ لِرَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَسْوَدُ عَلَى رَأْسِ الدَّرَجَةِ؛ فَقُلْتُ لَهُ: قُلْ هذَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ، فَأَذِنَ لِي قَالَ عُمَرُ: فَقَصَصْتُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم هذَا الْحَدِيثَ، فَلَمَّا بَلَغْتُ حَدِيثَ أُمِّ سَلَمَةَ تَبَسَّمَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَإِنَّهُ لَعَلَى حَصِيرٍ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ شَيْءٌ، وَتَحْتَ رَأْسِهِ وِسَادَةٌ مِنْ أَدَمٍ حَشْوُهَا لِيفٌ، وَإِنَّ عِنْدَ رِجْلَيْهِ قَرَظًا مَصْبُوبًا، وَعِنْدَ رَأْسِهِ أَهَبٌ مُعَلَّقَةٌ؛ فَرَأَيْتُ أَثَرَ الْحَصِيرِ فِي جَنْبِهِ، فَبَكَيْتُ؛ فَقَالَ: مَا يُبْكِيكَ فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ كِسْرى وَقَيْصَرَ فِيمَا هُمَا فِيهِ، وَأَنْتَ رَسُولُ اللهِ فَقَالَ: أَمَا تَرْضى أَنْ تَكُونَ لَهُمُ الدُّنْيا وَلَنَا الآخِرَةُ

أخرجه البخاري في: 65 كتاب التفسير: 66 سورة التحريم: 2 باب (تبتغي مرضاة أزواجك)

Ibnu abbas r.a berkata : saya tinggal selama setahun ingin menanyakan pada Umar bin Khatab tentang suatu ayat dan tidak dapat menanyakannya karena segan padanya sehingga kita bersama berhajji maka ketika kembali dari haji di tengah perjalanan beliau membelok dari jalan yang biasa karena hajat maka aku tunggu dan setelah selesai aku berjalan bersamanya dan berkata : ya amiral mu'minin siapakah kedua wanita yang berdemonstrasi kepada Nabi saw dan istri-istrinya ? jawab Umar keduanya aisyah dan hafsah lalu saya beritahu bahwa sebenarnya telah satu tahun saya ingin menanyakan kepadamu tetapi tidak dapat karena segan. Umar berkata : jangan begitu, apa saja yang anda kira aku mengetahui maka tanyakan kepadaku, jika aku ketahui niscaya aku aku beritahu kepadamu. Kemudian umar berkata : demi Allah dimasa jahiliyah kami tidak menghargai wanita sehingga allah menurunkan ayat-ayat yang memberi bagian bagi mereka maka ketka aku ada urusan yang aku kerjakan tiba-tiba istriku berkata : andaikan anda berbuat begini dan begitu maka aku tegur : apa urusanmu di rumah ini, apa kepentinganmu dalam urusanku. Tiba-tiba ia berkata : padahal putrimu menegur Rasulullah saw sehingga sehari itu Nabi saw Murka maka Umar segera mengambil serbannya dan keluar Rumah hafsah lalu bertanya hai putriku anda suka membantah/menegur Rasulullah saw sehingga beliau marah sepanjang hari ? jawab hafsah Demi Allah biasa kami menegur Nabi saw. Umar berkata : saya ingatkan anda jangan sampai terkena murka allah dan Rasulullah saw hai putriku, anda jangan eniru wanita yang dicintai oleh Rasulullah saw karena ia telah merasa sangat dicintai oleh Rasulullah saw(yaitu aisyah).

Kemudian aku keluar dari rumah hafsah pergi kepada ummu salamah karena masih ada hubungan kerabat denganku, maka aku juga bicara itu, tiba-tiba ummu salamah berkata : heran sekali aku padamu hai Umar bin khatab anda telah mengurusi urusan Nabi saw dengan istri-istrinya demi Allah jawaban itu telah mematahkan aku dari semua perasaan yang bergelora di hatiku sehingga aku keluar dari rumahnya dan aku mempunyai sahabat anshar jika aku tidak datang padanya maka dia akan membawa berita segala kejadian dari Nabi saw. Demikian pula jika ia tidak pergi maka akulah yang membawakan berita kepadanya sedang pada masa itu kami kuatir kalau-kalau ada serangan tiba-tiba dari raja ghasan, sebab kami mendapat berita bahwa mereka akan menyerbu kota madinah sedang perasaan dan pikiran kami selalu memperhatikan hal itu, tiba-tiba kawanku dari anshar itu mengetok pintu sambil berkata : buka,buka langsung aku Tanya : apakah ada serbuan dari raja ghasan? Jawabnya lebih hebat dari itu yaitu Rasulullah saw telah meninggalkan istri-istrinya, maka aku bertanya : kecewalah hafsah dan aisyah kemudian aku segera memakai baju ke tempat Rasulullah saw, tiba-tiba Nabi saw berada di bilik yang agak tinggi sedang dimuka pintu ada budak hitam. Maka aku berkata kepada budak itu : katakana kepada Nabi saw ini Umar bin Khatab maka Nabi saw mengizinkan kepadaku maka semua riwayat ini saya beritakan kepada Nabi saw sehingga jawaban ummu salamah kepadaku maka Rasulullah tersenyum mendengar berit itu sedang Nabi saw hanya duduk diatas tikar dan dibawah kepalanya ada bantal dari kulit yang berisi serat kurma dan di sebelah kakinya ada daun sala yang tertuang(untuk menyamak kulit) dan diatas kepalanya beberapa helai kulit yang belum disamak lalu aku melihat tikar itu tampak di pinggangnya maka aku menangis Nabi saw Tanya : mengapa anda menangis ? jawabku : ya Rasulullah, raja kisra dan kaisar sedang dalam kemewahannya sedang engkau sedemikian. Nabi saw bersabda : apakah anda tidak rela bila dunia untuk mereka dan akhirat untuk kami.

المطلقة ثلاثا لا نفقة لها

Istri yang telah dicerai 3 tidak berhak diberi tempat atau belanja

حديث عَائِشَةَ وَفَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّهَا قَالَتْ: مَا لِفَاطِمَةَ أَلاَ تَتَّقِي اللهَ، يَعْنِي فِي قَوْلِهَا لاَ سُكْنَى وَلاَ نَفَقَةَ. أخرجه البخاري في:68 كتاب الطلاق: 41 باب قصة فاطمة بنت قيس

Aisyah r.a berkata : tidak ada gunanya bagi Fatimah binti Qais menyebut itu apakah ia tidak bertaqwa kepada Allah yakni menyebut-nyebut bahwa dia tidak berhak menerima tempat tinggal atau nafkah dari suaminya yang mencerainya 3 kali.

حديث عَائِشَةَ، وَفَاطِمَةَ بِنْتِ قَيْسٍ قَالَ عُرْوَةُ بْنُ الزُّبَيْرِ لِعَائِشَةَ: أَلَمْ تَرَيْنَ إِلَى فُلاَنَةَ بِنْتِ الْحَكَمِ، طَلَّقَهَا زَوْجُهَا الْبَتَّةَ فَخَرَجَتْ فَقَالَتْ: بِئْسَ مَا صَنَعَتْ قَالَ: أَلَمْ تَسْمَعِي فِي قَوْلِ فَاطِمَةَ قَالَتْ: أَمَا إِنَّهُ لَيْسَ لَهَا خَيْرٌ فِي ذِكْرِ هذَا الْحَدِيثِ

أخرجه البخاري في: 68 كتاب الطلاق: 41 باب قصة فاطمة بنت قيس

Urwah bin azzubair r.a berkata kepada aisyah r.a : tidakkah anda melihat fulanah binti al-hakam dicerai oleh suaminya yang tidak dapat kembali kini telah keluar. Aisyah berkata : jelek perbuatannya apakah anda tidak mendengar keterangan Fatimah. Aisyah r.a berkata : sungguh itu kurang baik ia menyebut-nyebut hadits itu(kejadian itu)

انقضاء عدة المتوفى عنها زوجها وغيرها بوضع الحمل

Selesainya iddah kematian karena beranak

حديث سُبَيْعَةَ بِنْتِ الْحارِثِ: أَنَّهَا كَانَتْ تَحْتَ سَعْدِ بْنِ خَوْلَةَ، وَهُوَ مِنْ بَنِي عَامِرِ بْنِ لُؤَىٍّ، وَكَانَ مِمَّنْ شَهِدَ بَدْرًا، فَتُوُفِّيَ عَنْهَا فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ، وَهِيَ حَامِلٌ، فَلَمْ تَنْشَبْ أَنْ وَضَعَتْ حَمْلَهَا بَعْدَ وَفَاتِهِ؛ فَلَمَّا تَعَلَّتْ مِنْ نِفَاسِهَا تَجَمَّلَتْ لِلْخُطَّابِ، فَدَخَلَ عَلَيْهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ، رَجُلٌ مِنْ بَنِي عَبْدِ الدَّارِ؛ فَقَالَ لَهَا: مَا لِي أَرَاكِ تَجَمَّلْتِ لِلْخُطَّابِ تُرَجِّينَ النِّكَاحَ، فَإِنَّكِ، وَاللهِ مَا أَنْتِ بِنَاكِحٍ حَتَّى تَمُرَّ عَلَيْكِ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ قَالَتْ سُبَيْعَةُ: فَلَمَّا قَالَ لِي ذلِكَ جَمَعْتُ عَلَيَّ ثِيَابِي حِينَ أَمْسَيْتُ، وَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْ حَلَلْتُ حِينَ وَضَعْتُ حَمْلِي، وَأَمَرَنِي بِالتَّزَوُّجِ إِنْ بَدَا لِي

أخرجه البخاري في: 64 كتاب المغازي: 10 باب حدثني عبد الله بن محمد الجعفي

Subai'ah bibti alharits istri dari sa'ad bin khaulah dari suku bani aamir bin Lu'ay termasuk sahabat yang ikut dalam perang Badr, ia meninggal ketika haji wada sedang subai'ah bunting kemudian tidak berapa lama ia melahirkan sesudah mati suaminya, dan ketika telah suci dari nifas ia berhias untuk menerima jika ada lelaki yang melamarnya, tiba-tiba abus sanabil bin ba'kak seorang dari suku bani abduddar berkata kepada subai'ah : anda berhias untukmenerima lamaran, demi Allah anda tidak boleh kawin sehingga selesai empat bulan sepuluh hari. Subai'ah berkata : ketika aku mendapat keterangan itu segera aku memakai bajuku dan pergi kepada Rasulullah saw, untuk menanyakan hal itu maka Nabi saw memberitahuku bahwa aku telah selesai iddah ketika melahirkan anakku dan menyuruh aku untuk segera kawin jika suka.

حديث أُمِّ سَلَمَةَ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ، قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ وَأَبُو هُرَيْرَةَ جَالِسٌ عِنْدَهُ، فَقَالَ: أَفْتِنِي فِي امْرَأَةٍ وَلَدَتْ بَعْدَ زَوْجِهَا بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً؛ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: آخِرُ الأَجَلَيْنِ قُلْتُ أَنَا (وَأُولاَتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ) قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي (يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ) فَأَرْسَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ غُلاَمَهُ كُرَيْبًا إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ يَسْأَلُهَا فَقَالَتْ: قُتِلَ زَوْجُ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةِ، وَهِيَ حُبْلَى، فَوَضَعَتْ بَعْدَ مَوْتِهِ بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَخُطِبَتْ، فَأَنْكَحَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم، وَكَانَ أَبُو السَّنَابِلِ فِيمَنْ خَطَبَهَا

أخرجه البخاري في: 65 كتاب التفسير: 65 سورة الطلاق: 2 باب وأولات الأحمال

Abu salamah r.a berkata : seorang datang kepada ibnu abbas sedang abu hurairah duduk di majlis itu,lalu orang itu Tanya kepada ibnu abbas : berilah fatwa kepadaku mengenai wanita yang melahirkan kandungannya sesudah mati suaminya sekira empat puluh hari. Jawab ibnu abbas : dia harus menyelesaikan iddah yang terbanyak(terakhir). Dijawab abu salamah : dan istri yang bunting masa iddahnya sampai melahirkan kandungannya. Abu hurairah berkata : saya sependapat dengan putra saudaraku yaitu abu salamah. Lalu ibnu abbas mengutus budaknya khuraib untuk Tanya kepada ummu salamah jawab ummu salamah : subai'ah al-aslamiyah ketika mati suaminya sedang mengandung, kemudian 40 hari dari kematian suaminya, ia melahirkan kandungannya kemudian dipininang, maka dikawinkan oleh Rasulullah saw dan abus sanabil termasuk salah satu peminangnya.

وجوب الإحداد في عدة الوفاة، وتحريمه في غير ذلك إِلا ثلاثة أيام

حديث أُمِّ حَبِيبَة زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، وَزْيْنَبَ ابْنَةِ جَحْشٍ، وَأُمِّ سَلَمَةَ، وَزَيْنَبَ ابْنَةِ أَبِي سَلَمَةَ: قَالَتْ زَيْنَبُ: دَخَلْتُ عَلَى أُمِّ حَبِيبَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، حِينَ تُوُفِّيَ أَبُوهَا، أَبُو سُفْيَانَ بْنُ حَرْبٍ، فَدَعَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ بِطِيبٍ فِيهِ صُفْرَةٌ، خَلُوقٌ أَوْ غَيْرُهُ، فَدَهَنَتْ مِنْهُ جَارِيَةً، ثُمَّ مَسَّتْ بِعَارِضَيْهَا، ثُمَّ قَالَتْ: وَاللهِ مَالِي بِالطِّيبِ مِنْ حَاجِةٍ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثِ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

قَالَتْ زَيْنَبُ: فَدَخَلْتُ عَلَى زَيْنَبَ ابْنَةِ جَحْشٍ، حِينَ تُوُفِّيَ أَخُوهَا، فَدَعَتْ بِطِيبٍ فَمَسَّتْ مِنْهُ، ثُمَّ قَالَتْ: أَمَا وَاللهِ مَالِي بِالطِّيبِ مِنْ حَاجَةٍ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ عَلَى الْمِنْبَرِ لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمَ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ لَيَالٍ إِلاَّ عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا

قَالَتْ زَيْنَبُ: وَسَمِعْتُ أُمَّ سَلَمَةَ تَقُولُ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا، وَقَدِ اشْتَكَتْ عَيْنُهَا، أَفَتَكْحُلُهَا فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: لاَ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا، كُلُّ ذَلِكَ يَقُولُ: لاَ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم:
إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وَعَشْرٌ، وَقَدْ كَانَتْ إِحْدَاكُنَّ فِي الْجَاهِلَيَّةِ تَرْمِي بِالْبَعَرَةِ علَى رَأْسِ الْحَوْلِقَالَ حُمَيْدٌ (الرَّاوِي عَنْ زَيْنَبَ) فَقُلْتُ لِزَيْنَبَ: وَمَا تَرْمِي بِالْبَعَرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ فَقَالَتْ زَيْنَبُ: كَانَتِ الْمَرْأَةُ إِذَا تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا، دَخَلَتْ حِفْشًا وَلَبِسَتْ شَرَّ ثِيَابِهَا، وَلَمْ تَمَسَّ طِيبًا حَتَّى تَمُرَّ بِهَا سَنَةٌ ثُمَّ تُؤْتَى بِدَابَّةٍ، حِمَارٍ، أَوْ شَاةٍ، أَوْ طَائِرٍ، فَتَفْتَضُّ بِهِ، فَقَلَّمَا تَفْتَضُّ بِشَيْءٍ إِلاَّ مَاتَ، ثُمَّ تَخْرُجُ فَتُعْطَى بَعَرَةً فَتَرْمِي، ثُمَّ تُرَاجِعُ بَعْدُ مَا شَاءَتْ مِنْ طِيبٍ أَوْ غَيْرِهِ

سُئِلَ مَالِكٌ (أَحَدُ رِجَالِ السَّنَدِ) مَا تَفْتَضُّ بِهِ قَالَ: تَمْسَحُ بِهِ جِلْدَهَا

أخرجه البخاري في: 68 كتاب الطلاق: 46 باب تحد المتوفى عنها زوجها أربعة أشهر وعشرا

Zainab binti abi salamah berkata : aku masuk ke rumah ummu habibah istri Nabi saw ketika mati ayahnya abu sufyan bin harb lalu ummu habibah meminta minyak harum yang berwarna kuning lalu menyuruh budaknya untuk meminyakinya dan diusapkan ke godeknya kemudian bekata: Demi Allah aku sudah tidak berhajat kepada harum-harum hanya saja karena saya telah mendengar Rasulullah saw bersabda : tidak dihalalkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian berkabung karena kematian seseorang lebih dari 3 malam kecuali karena matinya suami yaitu iddah 4 bulan 10 hari.

Zainab berkata : kemudian aku masuk kepada zainab binti zahsy ketika mati saudaranya juga minta diambilkan minyak harum dan dikenakan ke badannya lalu berkata : demi Allah aku tidak berhajat lagi kepada harum-harum hanya karena aku mendengar Nabi saw bersabda : tidak dihalalkan bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian menjalankan hidad(bekabung) karena kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali karena kematian suami maka menjalankan idah 4 bulan 10 hari.

Zainab berkata : juga aku telah mendengar ummu salamah r.a berkata : seorang wanita datang kepada Nabi saw dan berkata : ya Rasulullah putriku kematian suaminya dan kini ia sakit ata apakah boleh kami mencelainya? Jawab Nabi saw : tidak kemudian bersabda Sesungguhnya hanya 4 bulan 10 hari padahal dahulu di masa jahiliyah membuang tai onta (yakni membuang sial) hanya sesudah satu tahun.

Humaid berkata : maka aku Tanya kepada zainab bagaimana membuang tai onta sesudah setahun itu? Jawabnya : wanita jika kematian suaminya lalu masuk sepen(gubuk kecil di belakang Rumah) dan memakai sejelek-jelek bajunya dan tidak boleh berharum-harum selama setahun kemudian sesudah setahun dibawakan kepadanya himar atau kambing atau burung lalu ia bersihkan semua kotoran badannya itu dengan binatang itu dan jarang sekali binatang yang digunakan untuk membersihkan dapat hidup yakni segera mati kemudian keluar dari biliknya lalu diberinya kotoran untuk dilemparkannya kemudian ia kembali seperti biasa memakai harum-harum dan lain-lainnya

Malik ketika ditanya : bagaman membersihkan itu ? jawabnya mengusap-usapkan badannya kepada binatang itu.


 


 


 


 


 

Read More

SEJARAH TERBENTUKNYA KERAJAAN TURKI USMANI

Sejak zaman dulu disebelah barat gurun pasir gobi ada suku yang bernama Turki, mereka hidup secar nomaden. Pada saat perkembangan periode islam mereka dikalahkan oleh bangsa TARTAR, maka mereka pindah kebarat sampai di tepi laut tengah (kini dikenal dengan sebutan Anatolia), yang sebelah selatannya terdapat bangsa arab. Mereka bersentuhan dengan orang arab yang telah beragama islam. Dengan komuniukasi tersebut mereka mulai banyak yang memeluk agama islam. Bangsa Turki tersebut rajin dan ahli perang, pintar berdiplomasi, dan akhirnya dengan waktu yang relatif singkat menjadi sebuah kekuatan politik yang besar.

Bangsa Turki terbagi dalam berbagai suku diantaranya yang terkenal adalah suku ughuj. Suku ini terbagi menjadi 24 sub-suku dalam salah satu sub-suku tersebut lahirlah Sultan pertama dari dinasti Turki Usmani yang Bernama Usman. Pada saat bangsa Mongol (sebelum Islam) dan orang kristen, ingin menghapuskan Islam dari peta bumi, orang Turki Usmani muncul sebagai pelindung islam, bahkan mereka membawa panji islam sampai ketengah-tengah daratan Eropa.

Pada abad ke 13 M, saat Chengis Khan mengusir orang-orang Turki dari khurasan dan sekitarnya. Kakeknya Usman yang bernama Sulaiman bersama pengikutnya bermukim di Asia kecil. Setelah reda serangan Mongol terhadap mereka, Sulaiman menyebrangi sungai efrat (dekat Allepo). Namun ia tenggelam, empat putera Sulaiman yang bernama, Shunkur, Gundogdur, Al-thugril, Dun Dar. Dua putranya yang pertama kembali ketanah air mereka sementara dua yang terakhir bermukim didaerah Asia kecil. Keduanya akhirnya berhasil mendekati Sultan saljuk yang bernama Sultan Auludin di Kunia. Saat Mongol menyerang Sultan Auludin di Angara (kini angkara), maka Al-Thugril menolongnya dan mngusir Mongol. Sebagai balas jasa Auludin memberikan daerah Iski Shahr dan sekitarnya kepada Al-Thugril, Al-thugril mendirikan Ibu Kota yang bernama Sungut. Disanalah lahir putranya yang pertama yaitu Usman pada 1258 M Al-thugril meninggal dunia. Selanjutnya Usman mendeklarasikan dirinya sebagai Sultan,maka itulah berdiri dinasti Turki Usmani. Usman memindhkan Ibu Kota Yeniy. Pada 1300 M Sultan Alaudin meninggal, maka Usman mengumumkan diri sebagai Sultan yang berdaulat penuh, ia mengkampanyekan dirinya dengan mencetak mata uang dan pembacaan khutbah atas nama diriny. Kekuatan militer yang dimiliki oleh Usman menjadi banteng pertahanan bagi kerajaan-kerajaan kecil dari serangan Mongol. Dengan demikian secara tidak langsung mereka mengakui usman sebagai penguasa tertinggi.

MASA KEJAYAAN TURKI USMANI

Pada awalnya kerajaan Turki Usmani hanya memiliki wilayah yang sangat kecil, namun dengan adanya dukungan militer, tidak beberapa lama Usmani menjadi Kerajaan yang besar bertahan dalam kurun waktu yang lama. Setelah Usman meninggal pada 1326, puteranya Orkhan (Urkhan) naik tahta pada usia 42 tahun. Pada periode ini tentara islam pertama kali masuk ke Eropa. Orkhan berhasil mnereformasi dan membentuk tiga pasukan utama tentara. Pertama, tentara sipani (tentara reguler) yang mendapatkan gaji tiap bulannya. Kedua, tentara Hazeb (tentara reguler) yang digaji pada saat mendapatkan harta rampasan perang( Mal al-ghanimah). Ketiga tentara Jenisaridirekrut pada saat berumur dua belas tahun, kebanyakan adalah anak-anak kristen yang dibimbing islam dan disiplin yang kuat.

Haji Bithas, seorang ulama sufi menyebut pasukan tersebut dengan Enicary pasukan baru, mereka juga dekat dengan tentara bakteshy, sehingga akhirnya pasukan tersebut juga dinamai tentara bakhteshy tentara tersebut dibagi dalam, sepuluh, seratus dan seribu setiap kelompoknya, mereka diasingkan dari keluarga, mereka membawa kejayaan Usmani, pasukan elit ini dikeluarkan saat tentara reguler dan tentara ireguler sudah lelah dalam pertempuran. Dengan cepat dan sigap pasukan ini menyerbu setiap musuh yang datang melawan.

Dalam peluasan wilayah Usmani mengalami kemunduran, merekalah yang melakukan reformasi dan menjadi "penguasa" defactor, karena tentara tersebut terlalu menyalah gunakan kekuasaan, akhirnya pada masa Sultan Mahmud II mereka dibubarkan.

Penggantinya yaitu, puteranya yang bernama Murad I berhasil menaklukkan banyak daerah, seperti Adrianopal, Masedonea, Bulgaria, serbia dan Asia kecil. Namun yang paling monumental adalah penaklukan dikosovo. Dengan demikian lima ratus tahun daerah tersebut dikuasai oleh pemerintah Turki Usmani. Dia penguasa yang shaleh dan taat kepada Allah. Murad I meskipun banyak menalukkan peperangan namun tidak pernah kalah, ia dijuluki sebagai Alexander pada abad pertengahan, bahkan ia dinilai sebagai pendiri dinasti Turki Usmani yang sebenarnya. Putra Murad yang bernama Bayazid menggantikan ayahnya, ia terkenal dengan gelar Ildrim/Eldream. Bayazid dengan cepat menaklukkan daerah dan memperluas di Eropa. Bayazid sempat mengepung Konstantinopel selama enam bulan, namun akhirnya gagal karena menghadapi tentaranya Timurlang dan meninggal dunia di penjara timur setelah kalah perang dan tertangkap dalam perang di Anggora, sepeninggal Bayazid Turki Usmani mengalami kemunduran, selanjutnya Turki Usmani dipimpin oleh Muhammad, akhirnya ia berhasil mengembalikan Turki Usmani seperti sediakala, meskipun is tidak melakukan perluasan dan penaklukkan, Muhammad berhasil membawa Turki Usmani stabil kembali dengan keberhasilan ini, ia di sejajarkan oleh sejarawan dengan Umar II dari dinasti Bani Umaiyah.

Setelah ia meninggal digantikan dengan Murad II. Ia mengembalikan daerah-daerah di Eropa (kosovo) yang lepas setelah meninggalnya Bayazid, Timurlang juga seorang penguasa yang saleh dan dicintai rakyatnya, ia seorang yang sabar, cerdas, berjiwa besar, dan ahli ketatanegaraan. Ia banyak dipuji oleh sejarawan barat, ia banyak membangun masjid dan sekolah, termasuk pula adil, sehingga orang non muslimpun hidup di tengah kedamaian.

Penggantinya Murad II adalah Muhammad II dalam sejarah terkenal dengan Muhammad Al-Fatih, ia berhasil menaklukkan kota konstantinopel pertama kali yang telah dicita-citakan sejak khalifah Usman bin Affan, Gubernur Muawiyah yang pertama kali menyerang konstantinopel dan khalifah-khalifah selanjtnya yang berabad-abad mencita-citakan penaklukan konstantinopel, akhirnya tercapai pada abad 29 mei 1453.

Pada saat itulah awal kehancuran Bizantium yang telah berkuasa sebelum masa Nabi. Sultan Muhammad al-Fatih menaklukkan venish, Italy, Rhodos, dan cremia yang terkenal dengan konstantinopel.

Selanjutnya pada tahun 1520-1566 M, Sulaiman Agung menjadi penguasa baru di kerajaan Turki Usmani menggantikan Salim I dan dia dijuluki Sulaiman Al-Qanuni. Sulaiman bukan hanya sultan yang paling terkenal dikalangan Turki Usmani, akan tetapi pada awal ke 16 ia adalah kepala negara yang paling terkenal di dunia. Ia seorang penguasa yang shaleh, ia mewajibkan rakyat muslim harus shalat lima kali dan berpuasa di bulan ramadhan, jika ada yang melanggar tidak hanya dikenai denda namun juga sanksi badan.

Sulaiman juga berhasil menerjemahkan Al-Qur'an dalam bahasa Turki, pada saat Eropa terjadi pertentangan antara katolik kepada khalifah Sulaiman, merteka di beri kebebasan dalam memilih agama dan diberikan tempat di Turki Usmani. Lord Cerssay mengatakan, bahwa pada zaman dimana dikenal ketidakadilan dankelaliman katholik roma dan protestan, maka Sultan Sulaiman yang paling adil dengan rakyatnya meskipun ada yang tidak beragama islam. Setelah Sulaiman, kerajaan turki Usmani mengalami kemunduran.

KEMUNDURAN KERAJAAN TURKI USTMANI

Periode ini dimulai saat terjadinya perjanjian Carltouiz, 26 Januari 1699 M antara Turki Usmani dengan Australia, Rusia,Polandia, Vanesia, dan Inggris, isi perjanjian tersebut diantaranya adalah Australia dan Turki terikat perjanjian selama 25 tahun, yang mengatakan seluruh Honigaria ( yang merupakan wilaytah kekuasaan Turki) kecuali Traslvonia dan kota barat, diserahkan sepenuhnya pada Australia. Sementara wilayah camanik dan Podolia diserahkan kepada polandia. Rusia memperoleh wilayah-wilayah disekitar laur Azov. Sementara itu Venesia dengan diserahkannya Athena kepada Turki menjadi penguasa di seluruh Valmartia dan Maria, dengan demikian perjanjian Carltouiz ini melumpuhkan Turki Usmani menjadi negara yang kecil. Perjanjian itu terlaksana setahun kemudian

Read More

Hukum Pidana Islam Pernah Diterapkan Di Indonesia


(Sumber : Lintas Berita, 31/03/09)

Kejam dan tidak manusiawi. Begitulah kesan sebagian masyarakat kita terhadap hukum pidana Islam (Fiqh Jinayah). Tiap mendengar pidana Islam, yang terbayang biasanya hukuman potong tangan dan rajam. Prof. Amin Suma, anggota Tim revisi KUHP, menyayangkan kesan yang keliru itu. "Hukum pidana Islam tidak hanya berisi hukuman atau uqubat. Hukum pidana Islam adalah sebuah sistem yang saling terkait," ujarnya dalam sarasehan Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah (HISSI) di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pekan lalu.

 
 

KUHP atau wetboek van strafrecht merupakan kitab hukum warisan kolonial Belanda. Kitab ini ditetapkan dengan UU No. 1 Tahun 1946 dan dinyatakan berlaku berdasarkan UU No. 73 Tahun 1958. Draf revisi KUHP hanya terdiri dari Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana. Keseluruhan terdapat 41 bab dengan 737 pasal. Draf revisi ini tidak lagi membedakan tindak pinda kejahatan dan pelanggaran. Dalam makalah berjudul Pembaharuan Hukum Pidana Materiil Indonesia, Ketua Tim Revisi KUHP Prof. Muladi menyatakan, revisi ini tidak hanya dimaksudkan sebagai upaya dekolonialisasi, tapi juga rekodifikasi. Sejumlah peraturan perundang-undangan pidana yang berdiri sendiri disatukan di KUHP. Selain itu, dilakukan pula harmonisasi KUHP dengan perkembangan hukum pidana internasional. Revisi KUHP kini dilakukan secara sistemik dengan menyerap filosofi dan kultur yang ada di masyarakat. Dengan begitu, menurut Prof. Amin, hukum Islam yang telah berkembang di tanah air bisa diadopsi pula ke dalam KUHP. Jika menengok sejarah, hukum pidana Islam sudah pernah diberlakukan oleh beberapa kerajaan Islam di Jawa pada abad ke-16. "Buktinya waktu itu ditemukan banyak orang yang tangannya buntung karena dihukum potong tangan," kata Prof. Amin. Hanya, pada masa kolonialisme, hukum pidana Islam nyaris tidak pernah diterapkan. Sejatinya, hukum pidana dengan Fiqh Jinayah ini memiliki banyak kesesuaian. "Tidak perlu dipertentangkan," tandas Prof. Amin. Ia memberi contoh asas legalitas. Hukum pidana menegaskan, seseorang tidak bisa dihukum jika tidak ada aturan yang melarang perbuatan orang itu.

 
 

Fiqh Jinayah juga punya asas demikian. Prinsipnya, seluruh perbuatan pada dasarnya boleh dilakukan, kecuali jika ada peraturan yang melarangnya. Salah satu konsep pertanggungjawaban pidana dalam Fiqh Jinayah yang bisa diadopsi KUHP adalah lembaga pemaafan. Seorang terdakwa bisa saja terbebas dari sanksi pidana jika ia dimaafkan oleh korban atau keluarga korban. Menurut Prof. Amin, lembaga pemaafan ini bisa diefektifkan untuk mengurangi jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas). Bukan rahasia umum, kondisi lapas di negeri ini sudah overquote. Bukannya efektif menjadi lembaga rehabilitasi, lapas justru menjadi locus delicti bagi terjadinya tindak pidana, seperti tindak pidana narkotika. Belum lagi, negara harus menanggung biaya yang besar untuk menjamin kelangsungan hidup para narapidana. Rupanya, draf revisi KUHP mulai memasukkan konsep itu. Meski tak sama persis, asas judicial pard on yang ada draf revisi KUHP memungkinkan seorang terdakwa mendapat ampunan dari majelis hakim. Namun, kewenangan hakim untuk memberi maaf diimbangi dengan asas culpa in causa yang memberi kewenangan hakim untuk tetap mengganjar terdakwa walaupun ada alasan penghapus pidana. Hal lain dari Fiqh Jinayah yang bisa diadopsi ke dalam KUHP adalah konsep diyat. "Ini berbeda dengan konsep denda dalam hukum pidana," kata Prof Amin.

 
 

Diyat adalah pembayaran dalam jumlah tertentu yang harus diberikan terdakwa kepada korban atau keluarganya. Sedangkan denda harus diberikan kepada negara. Dari beberapa segi, konsep diyat ini dinilai lebih pas memulihkan hak-hak korban tindak pidana. "Kalau yang dirugikan adalah korban, kenapa justru negara yang menerima denda dari terdakwa?" jelas Prof. Amin. JM Muslimin, Ketua Assosiasi Dosen Syariah Indonesia, menyatakan, membumikan hukum pidana Islam bukanlah pekerjaan yang gampang. Dibutuhkan peran negara karena berkaitan dengan hukum publik. Ini berbeda dengan penerapan hukum perdata Islam. Mesir, misalnya, sejak 1940-an menegaskan dalam konstitusinya bahwa satu-satunya sistem hukum yang dipakai di Negara Piramida itu adalah hukum Islam. Namun faktanya tak seluruh hukum Islam diterapkan di sana. Yang diberlakukan secara menyeluruh hanya hukum perdata Islam. Sementara hukum publiknya tetap mengacu kepada hukum warisan Perancis.

Read More

Ilmu Fiqih

BAB I

PENDAHULUAN

 
 

I.
Latar Belakang Masalah

Qawaidul fiqhiyah  (kaidah-kaidah fiqh) adalah suatu kebutuhan bagi kita semua khususnya mahasiswa fakultas syari'ah. Banyak dari kita yang kurang mengerti bahkan ada yang belum mengerti sama sekali apa itu Qawaidul fiqhiyah. Maka dari itu, kami selaku penulis mencoba untuk menerangkan tentang kaidah-kaidah fiqh, mulai dari pengertian, sejarah, perkembangan dan beberapa urgensi dari kaidah-kaidah fiqh.

Dengan menguasai kaidah-kaidah fiqh kita akan mengetahui benang merah yang menguasai fiqh, karena kaidah fiqh itu menjadi titik temu dari masalah-masalah fiqh, dan lebih arif di dalam menerapkan fiqh dalam waktu dan tempat yang berbeda untuk kasus, adat kebiasaan, keadaan yang berlainan. Selain itu juga akan lebih moderat di dalam menyikapi masalah-masalah sosial, ekonomi, politin, budaya dan lebih mudah mencari solusi terhadap problem-problem yang terus muncul dan berkembang dalam masyarakat.

 
 

II.    Rumusan Masalah

  1. Mengerti dan memahami pengertian dan sejarah perkembangan kaidah-kaidah fiqh
  2. Menyebutkan pembagian kaidah fiqh
  3. Apakah manfaat dan urgensi dari kaidah-kaidah fiqh?
  4. Bagaimana kedudukan dan sistematika kaidah fiqh?
  5. Apa beda kaidah ushul dan kaidah fiqh?
  6. Mengetahui apa itu kaidah umum dan kaidah asasi

 
 

III. Tujuan Pembahasan

            Makalah ini disusun bertujuan agar kita mengetahui, memahami dan mengerti tentang hal-hal yang berhubungan dengan kaidah-kaidah fiqh, mulai dari definisi, pembagian dan sistematika kaidah fiqh.

 
 

BAB II

PEMBAHASAN

 
 

I.       Pengertian

Sebagai studi ilmu agama pada umumnya, kajian ilmu tentang kaidah-kaidah fiqh diawali dengan definisi. Defenisi ilmu tertentu diawali dengan pendekatan kebahasaan. Dalam studi ilmu kaidah fiqh, kita kita mendapat dua term yang perlu dijelaskan, yaitu kaidah dan fiqh.

Qawaid merupakan bentuk jamak dari qaidah, yang kemudian dalam bahasa indonesia disebut dengan istilah kaidah yang berarti aturan atau patokan. Ahmad warson menembahkan bahwa, kaidah bisa berarti al-asas (dasar atau pondasi), al-Qanun (peraturan dan kaidah dasar), al-Mabda' (prinsip), dan al-nasaq (metode atau cara). Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat An-Nahl ayat 26 :

 
 

"Allah akan menghancurkan rumah-rumah mereka dari fondasinya".

(Q.S. An-Nahl : 26)

 
 

Sedangkan  dalam  tinjauan   terminologi kaidah  punya  beberapa   arti,   menurut

Dr. Ahmad asy-syafi'i dalam buku Usul Fiqh Islami, mengatakan bahwa kaidah itu adalah :

"Kaum yang bersifat universal (kulli) yangh diakui oleh satuan-satuan hukum juz'i yang banyak".http://moenawar.multiply.com/journal/item/10 - _ftn1

Sedangkan mayoritas Ulama Ushul mendefinisikan kaidah dengan :

"Hukum   yang   biasa   berlaku    yang   bersesuaian   dengan   sebagian   besar bagiannya".http://moenawar.multiply.com/journal/item/10 - _ftn2

            Sedangkan arti fiqh ssecara etimologi lebih dekat dengan ilmu, sebagaimana yang banyak dipahami, yaitu :

            "Untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama"

(Q.S. At-Taubat : 122)

Dan juga Sabda Nabi SAW, yaitu :

Barang siapa yang dikehendaki baik oleh Allah niscaya diberikan kepadanya kepahaman dalam agama.

            Sedangkan menurut istilah, Fiqh adalah ilmu yang menerangkan hukum-hukum syara' yang bersifat amaliyah (praktis) yang diambilkan dari dalil-dalil yang tafsili (terperinci)

            Jadi, dari semua uraian diatas dapat disimpulkan, bahwa Qawaidul fiqhiyah adalah :

"Suatu perkara kulli (kaidah-kaidah umum) yang berlaku pada semua bagian-bagian atau cabang-cabangnya yang banyak yang dengannya diketahui hukum-hukum cabang itu".

            Dari pengertian diatas dapat diketahui bahwa setiap kaidah fiqhiyah telah mengatur beberapa masalah fiqh dari berbagai bab.

 
 

II. Sejarah Perkembangan Qawaidul Fiqhiyah

            Sejarah perkembangan dan penyusunan Qawaidul Fiqhiyah diklarifikasikan menjadi 3 fase, yaitu :

Masa pertumbuhan dan pembentukan  berlangsung  selama tiga abad lebih.

Dari zaman kerasulan hingga abad ke-3 hijrah. Periode ini dari segi pase sejarahhukumi islam, dapat dibagi menjadi tiga zaman Nabi muhammad SAW, yang berlangsung selama 22 tahun lebih (610-632 H / 12 SH-10 H), dan zaman tabi'in serta tabi' tabi'in yang berlangsung selama 250 tahun (724-974 M / 100-351 H). Tahun 351 H / 1974 M, dianggap sebagai zaman kejumudan, karena tidak ada lagi ulama pendiri maazhab. Ulama pendiri mazhab terakhir adalah Ibn Jarir al-Thabari (310 H / 734 M), yang mendirikan mazhab jaririyah.

            Dengan demikian, ketika fiqh telah mencapai puncak kejayaan, kaidah fiqh baru dibentuk dab ditumbuhkan. Ciri-ciri kaidah fiqh yuang dominan adalah Jawami
al-Kalim (kalimat ringkas tapi cakupan maknnya sangat luas). Atas dasar ciri dominan tersebut, ulama menetapkan bahwa hadits yang mempunyai ciri-ciri tersebut dapat dijadikan kaidah fiqh. Oleh karena itulah periodesasi sejarah kaidah fiqih dimulai sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

            Sabda Nabi Muhammad SAW, yang jawami al-Kalim dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :

·               Segi sumber : Ia adalah hadits, oleh karena itu, ia menjadi dalil hukum islam yang tidak mengandung al-Mustasnayat

·               Segi cakupan makna dan bentuk kalimat : Ia dikatakan sebagai kaidah fiqh karena kalimatnya ringkas, tapi cakupan maknanya luas.

Beberapa sabda Nabi Muhammad SAW yang dianggap sebagai kaidah fiqh, yaitu :

            "pajak itu disertai imbalan jaminan"

            "Tidak boleh menyulitkan (orang lain) dan tidak boleh dipersulitkan (oleh orang lain)"http://moenawar.multiply.com/journal/item/10 - _ftn3

            Demikian beberapa sabda Nabi Muhammad SAW, yang dianggap sebagai kaidah fiqh. Generasi berikutnya adalah generasi sahabat, sahabat berjasa dalam ilmu kaidah fiqh, karena turut serta membentuk kaidah fiqh. Para sahabat dapat membentuk kaidah fiqh karena dua keutamaan, yaitu mereka adalah murid Rasulullah SAW dan mereka tahu situasi yang menjadi turunnya wahyu dan terkadang wahyu turun berkenaan dengan mereka.

            Generasi berikutnya adalah tabi'in dan tabi' tabi'in selama 250 tahun. Diantara ulama yang mengembangkan kaidah fiqh pada generasi tabi'in adalah Abu Yusuf Ya'kub ibn Ibrahim (113-182), dengan karyanya yang terkenal kitab Al-Kharaj, kaidah-kaidah yang disusun adalah :

"Harta setiap yang meninggal yang tidak memiliki ahli waris diserahkan ke Bait al- mal"

            Kaidah tersebut berkenaan dengan pembagian harta pusaka Baitul Mal sebagai salah satu lembaga ekonomi umat Islamdapat menerima harta peninggalan (tirkah atau mauruts), apbila yang meninggal dunia tidak memiliki ahli waris.

            Ulama berikutnya yang mengembangkan kaidah fiqh adalah Imam Asy-Syafi'i, yang hidup pada fase kedua abad kedua hijriah (150-204 H), salah satu kaidah yang dibentuknya, yaitu :

"Sesuatu yangh dibolehkan dalah keadaan terpaksa adalah tidak diperbolehkan ketika tidak terpaksa"

            Ulama berikutnya yaitu Imam Ahmad bin Hambal (W. 241 H), diantara kaidah yang dibangun oleh Imam Ahmad bin Hambal, yaitu :

            "Setiap yang dibolehkan untuk dijual, maka dibolehkan untuk dihibahkan dan digadaikan"

2.      Fase perkembangan dan kodifikasi

Dalah sejarah hukum islam, abad IV H, dikenal sebagai zaman taqlid. Pada zaman ini, sebagian besar ulama melakukan tarjih (penguatan-penguatan) pendapat imam mazhabnya masing-masing. Usaha kodifikasi kaidah-kaidah fiqhiyah bertujuan agar kaidah-kaidah itu bisa berguna bagi perkembangan ilmu fiqh pada masa-masa berikutnya.

Pada abad VIII H, dikenal sebagai zaman keemasan dalam kodifikasi kaidah fiqh, karena perkembangan kodifikasi kaidah fiqh begitu pesat. Buku-buku kaidah fiqh terpenting dan termasyhur abad ini adalah :

·        Al-Asybah wa al-Nazha'ir, karya ibn wakil al-Syafi'i (W. 716 H)

·        Kitab al-Qawaid, karya al-Maqarri al-maliki (W. 750 H)

·        Al-Majmu' al-Mudzhab fi Dhabh Qawaid al-Mazhab, karya al-Ala'i al-Syafi'i (W. 761 H)

·        Al-Qawaid fi al-Fiqh, karya ibn rajab al-Hambali (W. 795 H)

3.      Fase kematangan dan penyempurnaan

Abad X H dianggap sebagai periode kesempurnaan kaidah fiqh, meskipun demikian tidak berarti tidak ada lagi perbaikan-perbaikan kaidah fiqh pada zaman sesudahnya. Salah satu kaidah yang disempurnakan di abad XIII H adalah

"seseorang tidak dibolehkan mengelola harta orang lain, kecuali ada izin dari pemiliknya"

Kaidah tersebut disempurnakan dengan mengubah kata-kata idznih menjadi idzn. Oleh karena itu kaidah fiqh tersebut adalah :

"seseorang tidak diperbolehkan mengelola harta orang lain tanpa izin"

 
 

III. Pembagian Kaidah Fiqh

Cara membedakan sesuatu dapat dilakukan dibeberapa segi :

1.      Segi fungsi

Dari segi fungsi, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sentral dan marginal. Kaidah fiqh yang berperan sentral, karena kaidah tersebut memiliki cakupan-cakupan yang begitu luas. Kaidah ini dikenal sebagai al-Qawaid al-Kubra al-Asasiyyat, umpamanya :

                        "Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum"

            kaidah ini mempunyai beberapa turunan kaidah yang berperan marginal, diantaranya :

"Sesuatu yang dikenal secara kebiasaan seperti sesuatu yang telah ditentukan sebagai syarat"

"Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan kebiasaan seperti ditetapkan dengan naskh"

Dengan demikian, kaidah yang berfungsi marginal adalah kaidah yang cakupannya lebih atau bahkan sangat sempit sehingga tidak dihadapkan dengan furu'

2.      Segi mustasnayat

Dari sumber pengecualian, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi dua, yaitu : kaidah yang tidak memiliki pengecualian dan yang mempunyai pengecualian.

Kaidah fiqh yang tidak punya pengecualian adalah sabda Nabi Muhammad SAW. Umpamanya adalah :

"Bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada tergugat"

Kaidah fiqh lainnya adalah kaidah yang mempunyai pengecualian kaidah yang tergolong pada kelompok yang terutama diikhtilafkan oleh ulama.

3.      Segi kualitas

Dari segi kualitas, kaidah fiqh dapat dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu :

·        Kaidah kunci

Kaidah kunci yang dimaksud adalah bahwa seluruh kaidah fiqh pada dasarnya, dapat dikembalikan kepada satu kaidah, yaitu :

"Menolak kerusakan (kejelekan) dan mendapatkan maslahat"

Kaidah diatas merupakan kaidah kunci, karena pembentukan kaidah fiqh adalah upaya agar manusia  terhindar dari kesulitan dan dengan sendirinya ia mendapatkan kemaslahatan.

·        Kaidah asasi

Adalah kaidah fiqh yang tingkat kesahihannya diakui oleh seluruh aliran hukum islam. Kaidah fiqh tersebut adalah :

"Perbuatan / perkara itu bergantung pada niatnya"

"Kenyakinan tidak hilang dengan keraguan"

"Kesulitan mendatangkan kemudahan"

"Adat dapat dijadikan pertimbangan dalam menetapkan hukum"

·        Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni

Kaidah fiqh yang diterima oleh semua aliran hukum sunni adalah " majallah al-Ahkam al-Adliyyat", kaidah ini dibuat di abad XIX M, oleh lajnah fuqaha usmaniah.

IV. Manfaat Kaidah Fiqh

Manfaat dari kaidah Fiqh (Qawaidul Fiqh) adalah :

 
 

Menurut Imam Ali al-Nadawi (1994)

 
 

V. Urgensi Qawaidul Fiqhiyah

Kaidah fiqh dikatakan penting dilihat dari dua sudut :

Abdul Wahab Khallaf  dalam ushul fiqhnya bertkata bahwa hash-nash tasyrik telah mensyariatkan hokum terhadap berbagai macam undang-undang, baik mengenai perdata, pidana, ekonomi dan undang-undang dasar telh sempurna dengan adanya nash-nash yang menetapkan prinsip-prinsip umum dan qanun-qanun tasyrik yang kulli yang tidak terbatas suatu cabang undang-undang.

Karena cakupan dari lapangan fiqh begitu luas, maka perlu adanya kristalisasi berupa kaidah-kaidah kulli yang berfungsi sebagai klasifikasi masalah-masalah furu' menjadi beberapa kelompok. Dengan berpegang pada kaidah-kaidah fiqhiyah, para mujtahid merasa lebih mudah dalam mengistinbathkan hukum bagi suatu masalah, yakni dengan menggolongkan masalah yang serupa di bawah lingkup satu kaidah.

Selanjutnya Imam Abu Muhammad Izzuddin ibnu Abbas Salam menyimpulkan bahwa kaidah-kaidah fiqhiyah adalah sebagai suatu jlan untuk mendapatkan suatu kemaslahatan dan menolak kerusakan serta bagaimana menyikapi kedua hal tersebut. Sedangkan al-Qrafy dalam al-Furuqnya menulis bahwa seorang fiqh tidak akan besar pengaruhnya tanpa berpegang pada kaidah fiqhiyah, karena jika tidak berpegang paa kaidah itu maka hasil ijtihatnya banyak pertentangan dan berbeda antara furu'-furu' itu. Dengan berpegang pada kaidah fiqhiyah tentunya mudah menguasai furu'nya dan mudah dipahami oleh pengikutnya.

 
 

VI. Kedudukan Qawaidul Fiqhiyah

Kaidah fiqh dibedakan menjadi dua, yaitu :

Namun al_Hawani menolak pendapat Imam  al-Haramayn al-juwayni. Menurutnya, menurut al-Hawani, berdalil hanya dengan kaidah fiqh tidak dibolehkan. Al-Hawani mengatakan bahwa setiap kaidah bersifat pada umumnya, aglabiyat, atau aktsariyat. Oleh karena itu, setiap kaidah mempunyai pengecualian-pengecualian. Karena memiliki pengecualian yang kita tidak mengetahui secara pasti pengecualian-pengecualian tersebut, kaidah fiqh tidak dijadikan sebagai dalil yang berdiri sendiri merupakan jalan keluar yang lebih bijak.

Kedudukan kaidah fiqh dalam kontek studi fiqh adalah simpul sederhana dari masalah-masalah fiqhiyyat yang begitu banyak. Al-syaikh Ahmad ibnu al-Syaikh Muhammad al-Zarqa berpendapat sebagai berikut : "kalau saja tidak ada kaidah fiqh ini, maka hukum fiqh yang bersifat furu'iyyat akan tetap bercerai berai."

Dalam kontek studi fiqh, al-Qurafi menjelaskan bahwa syar'ah mencakup dua hal : pertama, ushul; dan kedua, furu', Ushul terdiri atas dua bagian, yaitu ushul al-Fiqh yang didalamnya terdapat patokan-patokan yang bersifat kebahasaan; dan kaidah fiqhyang di dalamnya terdapat pembahasan mengenai rahasia-rahasia syari'ah dan kaidah-kaidah dari furu' yang jumlahnya tidak terbatas.

 
 

VII. Sistematika Qawaidul Fiqhiyah

            Pada umumnya pembahasan qawaidul fiqhiyah berdasarkan pembagian kaidah-kaidah asasiah dan kaidah-kaidah ghairu asasiah. Kaidah-kaidah asasiah adalah kaidah yang disepakati oleh Imam Mazhahib tanpa diperselisihkan kekuatannya, jumlah kaidah asasiah ada 5 macam, yaitu :

Sebagian fuqaha' menambah dengan kaidah "tiada pahala kecuali dengan niat." Sedangkan kaidah ghairu asasiah adalah kaidah yang merupakan pelengkap dari kaidah asasiah, walaupun keabsahannya masih tetap diakui.

 
 

VIII. Perbedaan Kaidah Ushul dan Kaidah Fiqh

IX. Kaidah-kaidah Fiqh yang Asasi

1.      Meraih kemaslahatan dan menolak kemafsadatan

Izzuddin bin Abdul as-Salam di dalam kitabnya Qawaidul al-Ahkam fi mushalih al-Anam mengatakan bahwa seluruh syari'ah itu adalah muslahat, baik dengan cara menolak mafsadat atau dengan meraih maslahat. Kerja manusia itu ada yang membawa kepada kemaslahatan, adapula ynag menyebabkan mafsadat. Seluruh maslahat itu diperintahkan oleh syari'ah dan seluruh yang mafsadat dilarang oleh syari'ah.

2.      Al-Qawaid al-Khamsah (lima kaidah asasi)

Kelima kaidah asasi tersebut sebagai berikut :

a.       Kaidah asasi pertama

                  "segala perkara tergantung kepada niatnya"

                  Niat sangat penting dalam menentukan kualitas ataupun makna perbuatan seseorang, apakah seseorang melakukan perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah dengan melakukan perintah dan menjauhi laranganNya. Ataukah dia tidak niat karena Allah, tetapi agar disanjung orang lain.

b.      Kaidah asasi kedua

"keyakinan tisak bisa dihilangkan dengan adanya keraguan"

c.       Kaidah asasi ketiga

"kesulitan mendatangkan kemudahan"

                        Makna dari kaidah diatas adalah bahwa hukum-hukum yang dalam penerapannya menimbulkan kesulitan dan kesukaran bagi mukallaf , maka syari'ah meringankannya, sehingga mukallaf mampu melaksanakannya tanpa kesulitan dan kesukaran.

d.      Kaidah asasi keempat

"kemudhoratan harus dihilangkan"

                        Kaidah tersebut kembali kepada tujuan merealisasikan maqasid al-Syari'ah dengan menolak yang mufsadat, dengan cara menghilangkan kemudhoratan atau setidak-tidaknya meringankannya.

e.       Kaidah asasi kelima

"adat kebiasaan dapat dijadikan (pertimbangan) hukum"

Adat yang dimaksudkan kaidah diatas mencakup hal yang penting, yaitu : di dalam adapt ada unsure berulang-ulang dilakukan, yang dikenal sebagai sesuatu yang baik.

X. Kaidah-kaidah Fiqh yang umum

            Kaidah-kaidah Fiqh yang umum terdiri dari 38 kaidah, namun disini kami hanya menjelaskan sebagiannya saja, yaitu :

  1. Hail ini berdasarkan perkataan Umar bin Khattab :

    "itu adalah yang kami putuskan pada masa lalu dan ini adalah yang kami putuskan sekarang"

  2. Atas dasar kaidah ini, maka haram memberikan uang hasil korupsi atau hasil suap. Sebab, perbuatan demikian bisa diartikan tolong menolong dalam dosa.

  3. Maksud kaidah ini adalah ada hal-hal yang sulit diketahui oleh umum, akan tetapi ada tanda-tanda yang menunjukkan hal tadi. Contoh dari kaidah ini, seperti : Barang yang dicuri ada pada si B, keadaan ini setidaknya bisa jadi petunjuk bahwa si B adalah pencurinya, kecuali dia bisa membuktikan bahwa barang tersebut bukan hasil curian.

     
     

  4. Contah dari kaidah ini : Kita mempercepat berbuka pada saat kita puasa sebelum maghrib tiba.

XI. Kaidah-kaidah Fiqh yang khusus

            Banyak kaidah fiqh yang ruang lingkup dan cakupannya lebih sempit dan isi kandungan lebih sedikit. Kaidah yang semacam ini hanya berlaku dalam cabang fioqh tertentu, yaitu :

  1. "Setiap yang sah digunakan untuk shalat sunnah secara mutlak sah pula digunakan shalat fardhu"

  2. Dalam hukum islam, hukum keluarga meliputi : pernikahan, waris, wasiat, waqaf dzurri (keluarga) dan hibah di kalangan keluarga. Salah satu dari kaidah ini, yaitu

    "Hukum asal pada masalah seks adalah haram"

    Maksud kaidah ini adalah dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelasdan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad pernikahan.

  3. "Hukum asal dalam semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya"

    Maksud dari kaidah ini adalah bahwa setiap muamalah dan transaksi, pada dasarnya boleh, seperti : jual beli, sewa-menyewa, kerja sama. Kecuali yang tegas-tegas diharamkan seperti yang mengakibatkan kemudharatan, penipuan, judi dan riba.

  4. Fiqh jinayah adalah hukum islam yang membahas tentang aturan berbagai kejahatan dan sanksinya; membahas tentang pelaku kejahatan dan perbuatannya. Salah satu kaidah khusus fiqh jinayah adalah :

    "Tidak boleh seseorang mengambil harta orang lain tanpa dibenarkan syari'ah"

    Pengambilan harta orang lain tanpa dibenarkan oleh syari'ah adalah pencurian atau perampokan harta yang ada sanksinya, tetapi jika dibenarkan oleh syari'ah maka diperbolehkan. Misalnya : petugas zakat dibolehkan mengambil harta zakat dari muzaki yang sudah wajib mengeluarkan zakat.

  5. "Kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya bergantung kepada kemaslahatan"

    Kaidah ini menegaskan bahwa seorang pemimpin harus beorientasi kepada kemaslahatan rakyat, bukan mengikuti keinginan hawa nafsunya atau keluarganya maupun golongannya.

  6. Lembaga peradilan saat ini berkembang dengan pesat, baik dalam bidangnya, seperti mahkamah konstitusi maupun tingkatnya, yaitu dari daerah sampai mahkamah agung. Dalam islam hal ini sah-sah saja, diantara kaidah fiqh dalam bidang ini yaitu :

    "Perdamaian diantara kaum muslimin adalah boleh kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram"

    Perdamaian antara penggugat dan tergugat adalah baik dan diperbolehkan, kecuali perdamaian yang berisi menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

     
     

BAB III

PENUTUP

I.       Kesimpulan

1.      Kaidah-kaidah fiqh ituterdiri dari banyak pengertian, karena kaidah itu bersifat menyeluruh yang meliputi bagian-bagiannya dalam arti bisa diterapkan kepada juz'iyatnya (bagian-bagiannya)

2.      Salah satu manfaat dari adanya kaidah fiqh, kita akan mengetahui prinsip-prinsip umum fiqh dan akan mengetahui pokok masalah yang mewarnai fiqh dam kemudian menjadi titik temu dari masalah-masalahfiqh.

3.      Adapun kedudukan dari kaidah fiqh itu ada dua, yaitu :

·        Sebagai pelengkap, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil setelah menggunakan dua dalil pokok, yaitu al-Qur'an dan as-Sunnah.

·        Sebagai dalil mandiri, bahwa kaidah fiqh digunakan sebagai dalil hukum yang berdiri sendiri, tanpa menggunakan dua dalil pokok.

II.    Saran

Penyusun makalah ini hanya manusia yang dangkal ilmunya, yang hanya mengandalkan buku referensi. Maka dari itu penyusun menyarankan agar para pembaca yang ingin mendalami masalah Qawaidul Fiqhiyah, agar setelah membaca makalah ini, membaca sumber-sumber lain yang lebih komplit, tidak hanya sebatas membaca makalah ini saja.

 
 

DAFTAR PUSTAKA

 
 

Djazuli, HA, 2006, Kaidah-kaidah fiqh, Jakarta : kencana

Mujib, Abdul, 1978, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Malang : Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel

Usman, Muslih, 1999, Kaidah-kaidah Ushuliyah dan Fiqhiyah, Jakarta : Rajawali Pers

Effendi, Satria, 2005, Ushul Fiqh, Jakarta : Kencana

Mubarok, Jaih, 2002, Kaidah Fioqh, Jakarta : Rajawali Pers

Djazuli, HA, 2005, Ilmu Fiqh, Jakarta : Kencana

Asjmuni, A Rahman, 1976, Kaidah-kaidah Fiqh, Jakarta : Bulan Bintang

Ash-shiddiqie, Hasbi, 1999, Mabahits fi al-Qawaidul Fiqhiyah.

Al-Nadwi, Ali Ahmad, 1998, Al-Qawaidul Fiqhiyah, Beirut : Dar al-Kalam

Faisal, Enceng Arif, 2004, Kaidah Fiqh Jinayah, Bandung : Pustaka Bani Quraisy  

http://moenawar.multiply.com/journal/item/10 - _ftnref1Ahmad, Muhammad Asy-Syafi'i 1983 : 4

http://moenawar.multiply.com/journal/item/10 - _ftnref2Fathi, Ridwan, 1969 : 171-172

http://moenawar.multiply.com/journal/item/10 - _ftnref3Muhammad Shidqi ibn Ahmad Al-Burnu. Hal. 77

Read More