PENGERTIAN RIBA

PENGERTIAN RIBA



PENGERTIAN RIBA
Pengertian riba menurut Islam secara lebih rinci diuraikan oleh seorang fakih masyhur, Ibn Rushd (al-hafid), dalam kitabnya Bidaya al-Mujtahid, Bab Perdagangan. Ibn Rushd mengkategorisasikan sumber riba ke dalam delapan jenis transaksi: (1) Transaksi yang dicirikan dengan suatu pernyataan 'Beri saya kelonggaran [dalam pelunasan] dan saya akan tambahkan [jumlah pengembaliannya]; (2) Penjualan dengan penambahan yang terlarang; (3) Penjualan dengan penundaan pembayaran yang terlarang; (4) penjualan yang dicampuraduk dengan utang; (5) penjualan emas dan barang dagangan untuk emas; (6) pengurangan jumlah sebagai imbalan atas penyelesaian yang cepat; (7) penjualan produk pangan yang belum sepenuhnya diterima; (8) atau penjualan yang dicampuraduk dengan pertukaran uang. Perlu diketahui bahwa Ibn Rushd menuliskan Bidayat al-Mujtahid dengan menganalisis berbagai pendapat para imam dari keempat madhhab utama.

Dalam formulasi sederhananya Ibn Rushd menggolongkan kemungkinan munculnya riba dalam perdagangan di atas ke dalam dua jenis:
(1) Penundaan pembayaran (riba nasi'ah); dan
(2) Perbedaan nilai (riba tafadul).

Riba yang pertama, al nasi'ah, merujuk pada selisih waktu; dan riba yang kedua, tafadul atau al-fadl , merujuk pada selisih nilai. Dengan dua jenis sumber riba ini, Ibn Rushd merumuskan adanya empat kemungkinan:
1. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, dilarang adanya.
2. Hal-hal yang padanya dibolehkan ada perbedaan tetapi dilarang ada penundaan.
3. Hal-hal yang pada keduanya, baik penundaan maupun perbedaan, diperbolehkan adanya.
4. Hal-hal (yang dipertukarkan) yang terdiri atas satu jenis (genus) yang sama (semisal pertukaran uang, sewa-menyewa, dan utang-piutang).

Rumusan di atas menunjukkan bahwa istilah penundaan maupun perbedaan nilai (penambahan) digunakan di dalam fikih untuk hal-hal baik yang bisa dibenarkan maupun tidak, tergantung kepada jenis transaksi dan barang yang ditransaksikan. Ini bermakna bahwa:
a) Dalam suatu transaksi yang mengandung unsur penundaan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al nasi'ah.
b) Dalam transaksi yang mengandung unsur penambahan yang dilarang timbul riba yang termasuk riba al-fadl.
c) Dalam suatu transaksi yang mengandung keduanya berarti timbul riba yang merupakan riba al-nasi'ah dan riba al-fadl sekaligus.

Pengertian yang benar tentang jenis riba ini penting terutama dalam konteks transaksi yang melibatkan jenis (genus) yang sama di atas19. Berikut kita aplikasikan pengertian ini dalam beberapa jenis transaksi dalam kehidupan sehari-hari. Contoh kongkrit diberikan untuk memperjelas pengertiannya.
Transaksi utang-piutang mengandung penundaan (selisih) waktu, tapi tidak ada unsur penambahan. Seseorang meminjamkan uang Rp 1 juta rupiah, dan peminjam melunasinya, setelah tertunda beberapa waktu lamanya, dalam jumlah yang sama, Rp 1 juta. Penundaan waktu dalam utang-piutang ini dibenarkan dan hukumnya halal, tetapi penambahan atasnya tidak dibenarkan dan hukumnya haram. Penambahan dalam utang-piutang adalah riba al-fadl.

Transaksi pertukaran tidak melibatkan baik penundaan (selisih) waktu maupun penambahan nilai. Seseorang memberikan sejumlah uang, Rp 1 juta, kepada seseorang yang lain. Tanpa ada selisih waktu, artinya pada saat uang diserahkan, dan tanpa perbedaan nilai, tetap Rp 1 juta, seseorang lain menerimanya, sambil menyerahkan uang yang sama Rp 1 juta. Selisih waktu dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram; demikian juga penambahan di dalam pertukaran dilarang dan hukumnya haram. Kalau penyerahannya (dari salah satu atau kedua belah pihak) ditunda maka yang harus dilakukan adalah menjadikan transaksi tersebut secara jelas sebagai utang-piutang. Utang-piutang tidak boleh disembunyikan sebagai pertukaran. Kalau hal ini terjadi maka timbul riba, dalam hal ini riba al-nasi'ah.

Transaksi sewa-menyewa melibatkan kedua unsur, baik penundaan maupun penambahan nilai. Seseorang yang menyewa rumah, misalnya Rp 10 juta untuk setahun, akan mengambil hak pemilikan sementara (selama setahun) atas rumah tersebut dan ketika mengembalikannya, setelah setahun kemudian, bersama dengan penambahan nilai, berupa uang sewanya, Rp 10 juta. (Bahwa umumnya saat ini sewa rumah dibayar di muka, adalah persoalan lain). Keduanya, penundaan waktu dan penambahan nilai dalam transaksi ini dibolehkan, hukumnya halal. Tetapi, harus dipahami, bahwa transaksi sewa-menyewa hanya dapat dilakukan atas benda-benda tertentu saja (bangunan, kendaraan, binatang, dan sejenisnya; dan tidak atas benda-benda lain yang fungible – habis terpakai dan tidak bisa dimanfaatkan bagian per bagiannya – seperti makanan dan benda yang dipakai sebagai alat tukar, yakni uang. Sewa-menyewa uang berarti merusak fitrah transaksi, dan menjadikannya sebagai riba. Dalam hal ini riba yang terjadi adalah riba al-fadl, karena menyewakan uang serupa dengan menambahkan nilai pada utang-piutang.

Sedangkan dalam jual-beli, yang melibatkan benda tidak sejenis, penundaan dibolehkan, tetapi penambahan nilai dilarang. Pemesanan barang dengan pembayaran uang muka, atau pembelian barang yang diserahkan kemudian, yang melibatkan penundaan waktu dibolehkan, dan hukumnya halal. Tetapi jual-beli yang melibatkan dua harga yang berbeda, misalnya Rp 1 juta bila dibayar tunai, dan menjadi Rp 1.5 juta bila dicicil atau dibayar beberapa waktu kemudian, diharamkan. Atau bila seorang penjual memberikan penundaan pembayaran, dalam fikih disebut transaksi salam, yang dibolehkan namun pada saat jatuh tempo ia menyatakan kepada pembeli 'Anda boleh memperpanjang tempo tapi dengan tambahan harga' atau, sebaliknya pada awal transaksi, 'Anda boleh membayar lebih cepat dan saya akan berikan diskon (selisih harga)', transaksi ini menjadi haram hukumnya. Dalam hal ini masuk unsur riba, yaitu riba al-fadl. Dalam fikih bentuk transaksi ini dikenal sebagai 'dua penjualan dalam satu transaksi'.

Dengan dipahaminya pengertian riba menurut syariah sebagaimana dirumuskan oleh para ulama di atas, posisi para pembaru akan dengan jelas dapat dilihat. Sebagaimana akan diuraikan di bawah ini mereka meredefinisi pengertian riba dengan tujuan untuk mengakomodasi sistem ekonomi modern (baca: kapitalisme) yang sepenuhnya berdasarkan riba.

Read More

KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH

KONSEP BAGI HASIL DALAM PERBANKAN SYARIAH

Oleh:

Ach. Bakhrul Muchtasib



PENDAHULUAN

Perbankan syari'ah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang di sebut Bank Syari'ah. Dengan di awali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang di beri nama dengan Bank Mu'amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syari'ah, kini bank syari'ah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telah menunjukkan angka kemajuan yang sangat mempesonakan.

Bank syaria'h mulai digagas di Indonesia pada awal periode 1980-an, di awali dengan pengujian pada skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman, Bandung. Dan di Jakarta didirikan dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti.Berangkat dari sini, Majlis Ulama' Indonesia (MUI) berinisiatif untuk memprakarsai terbentuknya bank syari'ah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan di bahas lebih lanjut dengan serta membentuk tim kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990.

Awal berdirinya bank Islam, banyak pengamat perbankan yang meragukan akan eksistensi bank Islam nantinya. Di tengah-tengah bank konvensional, yang berbasis dengan sistem bunga, yang sedang menanjak dan menjadi pilar ekonomi Indonesia, bank Islam mencoba memberikan jawaban atas keraguan yang banyak timbul. Jawaban itu mulai menemukan titik jelas pada tahun 1997, di mana Indonesia mengalami krisis ekonomi yang cukup memprihatinkan, yang dimulai dengan krisis moneter yang berakibat sangat signifikan atas terpuruknya pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pertumbuhan ekonomi yang mencapai rata-rata 7% per tahun itu tiba-tiba anjlok secara spektakuler menjadi minus 15% di tahun 1998, atau terjun sebesar 22%. Inflasi yang terjadi sebesar 78%, jumlah PHK meningkat, penurunan daya beli dan kebangkrutan sebagian besar konglomerat dan dunia usaha telah mewarnai krisis tersebut.Indonesia telah berada pada ambang kehancuran ekonomi, hampir semua sektor ekonomi mengalami pertumbuhan negatif. Sektor konstruksi merupakan sektor yang mengalami pertumbuhan negatif paling besar, yaitu minus 40% karena di akibatkan tingkat bunga yang sangat tinggi, penurunan daya beli, dan beban hutang yang sangat besar. Sektor perdagangan dan jasa mengalami kontraksi minus 21%, sektor industri manufaktur menurun sebesar 19%. Semua berakibat dari implikasi krisis moneter yang mengguncang Indonesia.

Kondisi terparah ditunjukkan oleh sektor perbankan, yang merupakan penyumbang dari krisis moneter di Indonesia. Banyak bank-bank konvensional yang tidak mampu membayar tingkat suku bunga, hal ini berakibat atas terjadinya kredit macet. Dan non-performing loan perbankan Indonesia telah mencapai 70%. Akibat dari hal tersebut, dari bulan juli 1997 sampai dengan 13 Maret 1999, pemerintah telah menutup sebanyak 55 bank, di samping mengambil alih 11 bank (BTO) dan 9 bank lainnya di bantu untuk melakukan rekapitalisasi. Sedangkan bank BUMN dan BPD harus ikut direkapitalisasi.

Dari 240 bank yang ada sebelum krisis moneter, hanya tinggal 73 bank swasta yang dapat bertahan tanpa bantuan pemerintah dan dinyatakan sehat, sisanya pemerintah dengan terpaksa harus melikuidasinya.

Salah satu dari 73 bank tersebut, terdapat Bank Mu'amalat Indonesia yang mampu bertahan dari terpaan krisis ekonomi, yang nyata memiliki sistem tersendiri dari bank-bank lain, yaitu dengan memberlakukan sistem operasional bank dengan sistem bagi hasil. Sistem bagi hasil yang diterapkan dalam perbankan syari'ah sangat berbeda dengan sistem bunga, di mana dengan sistem bunga dapat ditentukan keuntungannya diawal, yaitu dengan menghitung jumlah beban bunga dari dana yang di simpan atau dipinjamkan. Sedang pada sistem bagi hasil ketentuan keuntungan akan ditentukan berdasarkan besar kecilnya keuntungan dari hasil usaha, atas modal yang telah diberikan hak pengelolaan kepada nasabah mitra bank sayari'ah.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang sistem bagi hasil pada perbankan syari'ah, penulis akan mencoba menguraikan bagaimana sistem tersebut diberlakukan.


















PEMBAHASAN


  1. Pengertian

Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Bagi hasil dalam sistem perbankan syari'ah merupakan ciri khusus yang ditawarkan kapada masyarakat, dan di dalam aturan syari'ah yang berkaitan dengan pembagian hasil usaha harus ditentukan terlebih dahulu pada awal terjadinya kontrak (akad). Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.

Mekanisme perhitungan bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terdiri dari dua sistem, yaitu:

  1. Profit Sharing
  2. Revenue Sharing


  1. Pengertian Profit Sharing

Profit sharing menurut etimologi Indonesia adalah bagi keuntungan. Dalam kamus ekonomi diartikan pembagian laba. Profit secara istilah adalah perbedaan yang timbul ketika total pendapatan (total revenue) suatu perusahaan lebih besar dari biaya total (total cost).

Di dalam istilah lain profit sharing adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada hasil bersih dari total pendapatan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Pada perbankan syariah istilah yang sering dipakai adalah profit and loss sharing, di mana hal ini dapat diartikan sebagai pembagian antara untung dan rugi dari pendapatan yang diterima atas hasil usaha yang telah dilakukan.

Sistem profit and loss sharing dalam pelaksanaannya merupakan bentuk dari perjanjian kerjasama antara pemodal (Investor) dan pengelola modal (enterpreneur) dalam menjalankan kegiatan usaha ekonomi, dimana di antara keduanya akan terikat kontrak bahwa di dalam usaha tersebut jika mendapat keuntungan akan dibagi kedua pihak sesuai nisbah kesepakatan di awal perjanjian, dan begitu pula bila usaha mengalami kerugian akan ditanggung bersama sesuai porsi masing-masing.

Kerugian bagi pemodal tidak mendapatkan kembali modal investasinya secara utuh ataupun keseluruhan, dan bagi pengelola modal tidak mendapatkan upah/hasil dari jerih payahnya atas kerja yang telah dilakukannya.

Keuntungan yang didapat dari hasil usaha tersebut akan dilakukan pembagian setelah dilakukan perhitungan terlebih dahulu atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama proses usaha. Keuntungan usaha dalam dunia bisnis bisa negatif, artinya usaha merugi, positif berarti ada angka lebih sisa dari pendapatan dikurangi biaya-biaya, dan nol artinya antara pendapatan dan biaya menjadi balance. Keuntungan yang dibagikan adalah keuntungan bersih (net profit) yang merupakan lebihan dari selisih atas pengurangan total cost terhadap total revenue.


  1. Pengertian Revenue Sharing

Revenue Sharing berasal dari bahasa Inggris yang terdiri dari dua kata yaitu, revenue yang berarti; hasil, penghasilan, pendapatan. Sharing adalah bentuk kata kerja dari share yang berarti bagi atau bagian. Revenue sharing berarti pembagian hasil, penghasilan atau pendapatan.

Revenue (pendapatan) dalam kamus ekonomi adalah hasil uang yang diterima oleh suatu perusahaan dari penjualan barang-barang (goods) dan jasa-jasa (services) yang dihasilkannya dari pendapatan penjualan (sales revenue).

Dalam arti lain revenue merupakan besaran yang mengacu pada perkalian antara jumlah out put yang dihasilkan dari kagiatan produksi dikalikan dengan harga barang atau jasa dari suatu produksi tersebut.

Di dalam revenue terdapat unsur-unsur yang terdiri dari total biaya (total cost) dan laba (profit). Laba bersih (net profit) merupakan laba kotor (gross profit) dikurangi biaya distribusi penjualan, administrasi dan keuangan.

Berdasarkan devinisi di atas dapat di ambil kesimpulan bahwa arti revenue pada prinsip ekonomi dapat diartikan sebagai total penerimaan dari hasil usaha dalam kegiatan produksi, yang merupakan jumlah dari total pengeluaran atas barang ataupun jasa dikalikan dengan harga barang tersebut. Unsur yang terdapat di dalam revenue meliputi total harga pokok penjualan ditambah dengan total selisih dari hasil pendapatan penjualan tersebut. Tentunya di dalamnya meliputi modal (capital) ditambah dengan keuntungannya (profit).

Berbeda dengan revenue di dalam arti perbankan. Yang dimaksud dengan revenue bagi bank adalah jumlah dari penghasilan bunga bank yang diterima dari penyaluran dananya atau jasa atas pinjaman maupun titipan yang diberikan oleh bank.

Revenue pada perbankan Syari'ah adalah hasil yang diterima oleh bank dari penyaluran dana (investasi) ke dalam bentuk aktiva produktif, yaitu penempatan dana bank pada pihak lain. Hal ini merupakan selisih atau angka lebih dari aktiva produktif dengan hasil penerimaan bank.

Perbankan Syari'ah memperkenalkan sistem pada masyarakat dengan istilah Revenue Sharing, yaitu sistem bagi hasil yang dihitung dari total pendapatan pengelolaan dana tanpa dikurangi dengan biaya pengelolaan dana.

Lebih jelasnya Revenue sharing dalam arti perbankan adalah perhitungan bagi hasil didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut. Sistem revenue sharing berlaku pada pendapatan bank yang akan dibagikan dihitung berdasarkan pendapatan kotor (gross sales), yang digunakan dalam menghitung bagi hasil untuk produk pendanaan bank.


  1. Jenis-jenis Akad Bagi Hasil

Bentuk-bentuk kontrak kerjasama bagi hasil dalam perbankan syariah secara umum dapat dilakukan dalam empat akad, yaitu Musyarakah, Mudharabah, Muzara'ah dan Musaqah. Namun, pada penerapannya prinsip yang digunakan pada sistem bagi hasil, pada umumnya bank syariah menggunakan kontrak kerjasama pada akad Musyarakah dan Mudharabah.

  1. Musyarakah (Joint Venture Profit & Loss Sharing)

    Adalah mencampurkan salah satu dari macam harta dengan harta lainnya sehingga tidak dapat dibedakan di antara keduanya. Dalam pengertian lain musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.

    Penerapan yang dilakukan Bank Syariah, musyarakah adalah suatu kerjasama antara bank dan nasabah dan bank setuju untuk membiayai usaha atau proyek secara bersama-sama dengan nasabah sebagai inisiator proyek dengan suatu jumlah berdasarkan prosentase tertentu dari jumlah total biaya proyek dengan dasar pembagian keuntungan dari hasil yang diperoleh dari usaha atau proyek tersebut berdasarkan prosentase bagi-hasil yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

  2. Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

    Adalah suatu pernyataan yang mengandung pengertian bahwa seseorang memberi modal niaga kepada orang lain agar modal itu diniagakan dengan perjanjian keuntungannya dibagi antara dua belah pihak sesuai perjanjian, sedang kerugian ditanggung oleh pemilik modal.

    Kontrak mudharabah dalam pelaksanaannya pada Bank Syariah nasabah bertindak sebagai mudharib yang mendapat pembiayaan usaha atas modal kontrak mudharabah. Mudharib menerima dukungan dana dari bank, yang dengan dana tersebut mudharib dapat mulai menjalankan usaha dengan membelanjakan dalam bentuk barang dagangan untuk dijual kepada pembeli, dengan tujuan agar memperoleh keuntungan (profit).

    Adapun bentuk-bentuk mudharabah yang dilakukan dalam perbankan syariah dari penghimpunan dan penyaluran dana adalah:

    1. Tabungan Mudharabah. Yaitu, simpanan pihak ketiga yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat atau beberapa kali sesuai perjanjian.

    2. Deposito Mudharabah. Yaitu, merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu (jatuh tempo), dengan mendapat imbalan bagi hasil.
    3. Investai Mudharabah Antar Bank (IMA). Yaitu, sarana kegiatan investasi jangka pendek dalam rupiah antar peserta pasar uang antar Bank Syariah berdasarkan prinsip mudharabah di mana keuntungan akan dibagikan kepada kedua belah pihak (pembeli dan penjual sertifikat IMA) berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.


  1. Mekanisme Perhitungan Bagi Hasil

Belum adanya standar pola operasi yang dikeluarkan oleh otoritas moneter menjadikan bank-bank syariah yang pada saat ini sudah beroperasi melakukan adopsi atau menyusun pola operasi secara sendiri-sendiri. Ketidakseragaman pola operasi yang diterapkan yang pada akhirnya akan mempersulit otoritas moneter, pemilik dana serta bank yang bersangkutan melakukan kontrol serta mengukur tingkat kepatuhan dan keberhasilan dari usaha bank-bank tersebut. Berikut contoh cara menghitung bagi hasil pada bank syari'ah :

  1. Menghitung saldo rata-rata dari sumber dana bank yang berdasar data dari hasil perhitungan di atas.
  • Giro Wadiah : Rp. 60.000
  • Tabungan Mudharabah : Rp. 150.000
  • Deposito Mudharabah 1 bulan : Rp. 50.000
  • Deposito Mudharabah 3 bulan : Rp. 40.000
  • Deposito Mudharabah 6 bulan : Rp. 175.000
  • Deposito Mudharabah 12 bulan : Rp. 75.000

    Total Sumber Dana : Rp. 550.000

  • Menghitung rata-rata pelemparan dana yang dilakukan oleh bank dalam sebulan, kemudian menghitung jumlah total pelemparan dana baik dalam bentuk pembiayaan bagi hasil, jual beli maupun SBPU.

Jumlah posisi rata-rata pelemparan dana dari hasil perhitungan diatas adalah :

  • Pembiayaan : Rp. 480.000
  • SBPU : Rp. 100.000
  • Menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah, dengan menghitung jumlah dari :
    • Pendapatan Pembiayaan : Rp. 8.000
    • Pendapatan SBPU : Rp. 2.000

Dalam menghitung jumlah pendapatan yang akan dibagikan kepada nasabah dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  1. Membandingkan antara Total Aktiva Produktif dengan Total Dana Pihak III, dalam hal ini Total Aktiva Produktif > Total Dana Pihak III. Total dana Pihak III Rp. 550.000 semua digunakan sebagai sumber dana aktiva produktif. Dengan rincian Rp. 480.000 dialokasikan kedalam pembiayaan dan Rp. 70.000 kedalam SBPU
  2. Menghitung porsi pendapatan yang dibagikan dari masing-masing jenis aktiva produktif berdasarkan alokasi sumber dana diatas.

    Pembiayaan : (480.000/480.000) x 8.000 = 8.000

    SBPU : (70.000/100.000) x 2.000 = 1.400 +

    Jumlah total pendapatan di bagikan 9.400

  • Perhitungan bagi hasil nasabah
    • Menghitung jumlah pendapatan dibagikan untuk masing-masing dana
      • Tabungan : (150.000/550.000) x 9.400 = 2.564
      • Deposito 1 bulan : (50.000/550.000) x 9.400 = 855
      • Deposito 3 bulan : (40.000/550.000) x 9.400 = 684
      • Deposito 6 bulan : (175.000/550.000) x 9.400 = 2.991
      • Deposito 12 bulan : (75.000/550.000) x 9.400 = 1.282


  1. Menghitung pendapatan bagi hasil yang akan dibayarkan kepada masing-masing jenis dana sesuai dengan kesepakatan nisbah
  • Tabungan : 45/100 x 2.564 = 1.154
  • Deposito 1 bulan : 65/100 x 855 = 556
  • Deposito 3 bulan : 66/100 x 684 = 451
  • Deposito 6 bulan : 66/100 x 2.991 = 1.974
  • Deposito 12 bulan : 67/100 x 1.282 = 859
  1. Menghitung ekuivalen rate untuk masing-masing jenis sumber dana untuk jangka waktu 31 hari
  • Tabungan : (1.154/150.000) x 365/31 x 100% = 9.06%
  • Deposito 1 bulan : (556/50.000) x 365/31 x 100% = 13.09%
  • Deposito 3 bulan : (451/40.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
  • Deposito 6 bulan : (1.974/175.000) x 365/31 x 100% = 13.28%
  • Deposito 12 bulan : (859/75.000) x 36/31 x 100% = 13.49%

Pada umumnya bank-bank syariah di Indonesia dalam perhitungan bagi hasilnya menggunakan sistem bobot pada setiap dana investasi, dengan mengalikan prosentase bobot tersebut dengan saldo rata-rata. Semakin labil investasi tersebut semakin kecil bobot yang dikenakan, dan semakin stabil investasi maka semakin besar bobot yang dikenakan pada investasi tersebut, hal ini diterapkan sebagai bentuk dari pengamanan risiko pada setiap dana invesatasi. Bobot akan mempengaruhi besarnya bagi hasil yang akan didistribusikan sehingga akan berdampak pada bagi hasil yang akan diterima oleh pemilik dana.Hal ini dapat dilihat dari contoh perhitungan sistem revenue sharing yang menggunakan bobot pada tabel diatas.





KESIMPULAN

Sistem bagi hasil yang diterapkan di dalam perbankan syari'ah terbagi kepada dua sistem, yaitu; pertama. Profit Sharing yaitu sistem bagi hasil yang didasarkan pada hasil bersih dari pendapatan yang diterima atas kerjasama usaha, setelah dilakukan pengurangan-pengurangan atas beban biaya selama proses usaha tersebut. Kedua. Revenue Sharing adalah sistem bagi hasil yang didasarkan kepada total seluruh pendapatan yang diterima sebelum dikurangi dengan biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan tersebut.

Di dalam perbankan syari'ah Indonesia sistem bagi hasil yang diberlakukan adalah sistem bagi hasil dengan berlandaskan pada sistem revenue sharing. Bank syari'ah dapat berperan sebagai pengelola maupun sebagai pemilik dana, ketika bank berperan sebagai pengelola maka biaya tersebut akan ditanggung oleh bank, begitu pula sebaliknya jika bank berperan sebagai pemilik dana akan membebankan biaya tersebut pada pihak nasabah pengelola dana.

Read More

Pertanyaan dari mbak N,
beserta Jawabannya dari Ust. Cecep:

Apakah bunga bank termasuk riba?


Sebuah realita menunjukan bahwa semakin tinggi interest rate suatu mata uang semakin tinggi pula tingkat inflasinya, dan suatu negara yang mempunyai inflasi yang tinggi berarti ekonominya dalam keadaan collaps. Dan begitu sebaliknya semakin rendah interest ratenya semakin rendah pula nilai inflasinya dan semakin bagus pula neraca ekonominya.


Artinya bahwa sistem interest tidak pernah menghasilkan sebuah solusi karena tidak ada sistem interest yang berada pada posisi nol kecuali yang benar-benar melepaskan sistem interest tersebut secara total dan menggantinya dengan sistem sharing.



Para ulama sepakat bahwa riba adalah haram hukumnya, hal itu berdasarkan al Quran, hadits, ijma (aklamasi ulama), tinjauan ekonomi, tinjauan sosial dan tinjauan psikologis.



Riba ada dua jenis (secara global): riba fadhl (tambahan) dan riba nasaai (disebut pula riba jahiliy). Riba fadhl adalah melakukan barter sebuah komoditi yang sama dengan melebihkan salah satu komoditinya, hal ini hanya berlaku pada enam jenis komoditi saja yaitu emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jelalai dengan jelalai, kurma dengan kurma dan garam dengan garam (sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ubadah bin Shamit). Adapun riba Nasaai adalah pinjaman uang dengan tambahan uang yang ditentukan dari nilai nominal pinjaman atau jumlah tertentu untuk waktu tertentu, dan apabila waktunya tiba sedangkan ia belum bisa membayarnya maka si kreditor harus membayar kembali jumlah tambahan yang ditentukan di muka tadi untuk waktu tertentu lagi, dan begitulah seterusnya.



Para ulama secara ijma (aklamasi) sepakat bahwa kedua jenis tersebut haram hukumnya, barang siapa mengingkarinya maka ia disebut kafir (menolak hukum Allah) dan pelakunya berhak untuk diperangi sebagaimana musuh Allah lainnya.



Yang jadi pertanyaan, apakah bunga bank termasuk riba?

Mayoritas ulama mengatakan bahwa bunga bank adalah riba dan hukumnya haram. Dan sebagian yang lain mengatakan bahwa bunga bank adalah bukan riba, maka hukumnyapun tidak haram.



Mayoritas ulama berargumentasi bahwa bunga bank tidak berbeda dengan riba hanya dalam bentuk dan tekhnis operasionalnya saja (dalil-dalilnya sama dengan apa yang diungkapkan oleh MUI).



Adapun sebagian ulama yang mengatakan bahwa bunga bank bukan merupakan riba berargumentasi dengan dalil-dalil secara globalnya sebagai berikut:

1. bahwa bunga bank sifatnya fluktuatif dan ditentukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh secara standar dari neraca ekonomi sebuah negara. Jadi bunga bank adalah sama dengan keuntungan dari sebuah perusahaan yang membagikan keuntungan yang diperolehnya.

Pendapat tersebut jelas sekali tidak sesuai dengan realitanya, karena bunga bank ditentukan bukan berdasarkan keuntungan standar yang dihasilkan oleh ekonomi negara tapi ditentukan oleh banyak faktor, salah satunya adalah tingkat inflasi, cadangan devisa negara, strategi ekonomi, pertumbuhan ekonomi suatu negara dan lainnya.

2. bahwa bank adalah sebuah lembaga investasi yang mana mereka menginvestasikan dana nasabahnya dalam bentuk-bentuk investasi yang menguntungkan. Jadi fungsi bank dalam hal ini adalah sebagai mudharib (pengelola dana untuk di investasikan) dan bukan sebagai broker atau mediator yang meminjamkan lagi dana nasabahnya kepada pihak ketiga dengan sistem bunga. Bila fungsi bank sebagai mudharib/ patner of share maka hal itu dibolehkan dalam fiqh Islam.

Melihat realita, fungsi bank lebih dominan kepada mediator untuk meminjam kembali uang nasabahnya kepada pihak ketiga dengan rate bunganya lebih tinggi dibandingkan yang diberikan kepada nasabahnya.



Adapun ulama lain mengatakan bahwa bunga bank adalah haram tapi karena madharat maka hal itu dibolehkan. Pendapat ini untuk 20 tahun yang lalu mungkin bisa diterima tapi untuk kondisi sekarang, dimana bank-bank syariah sudah menjamur dimana-mana bahkan bank-konvensionalpun sudah mulai membuka cabang syariahnya (dual system).



Dari uraian singkat di atas. Jelaslah bahwa bunga bank dalam berbagai bentuknya baik rekening biasa, rekening berjangka, rekening deposito dan instrument-instrument lainnya yang menggunakan bunga adalah haram.



Dalam hal ini, saya sependapat dengan fatwa MUI.



Apa hukum investasi dalam saham atau reksadana dalam pandangan fiqh islam?



Saham (share/ stock) adalah sertifikat bukti kepemilikan modal pada suatu perusahaan atau lembaga keuangan.

Saham mempunyai bentuk dan jenis yang beraneka ragam. Tergantung dari sudut mana pembagiannya.

Secara umum bahwa investasi dalam bentuk saham adalah boleh dengan alasan sebagai berikut:

- saham adalah mengikutsertakan modal tanpa ikut andil dalam pengelolaannya. Maka bentuk tersebut sama dengan mudharabah yaitu menyerahkan modal pada mudharib (pengelola) untuk diinvestasikan pada proyek yang menguntungkan dengan sistem pembagian keuntungan yang ditentukan melalui presentasi dari keuntungan.

- Investasi dalam bentuk saham it dibolehkan dengan syarat-syarat sebagai berikut:

a. Perusahaan pemilik saham tidak melakukan aktivitas yang diharamkan oleh syariat seperti melakukan transaksi komoditi yang diharamkan oleh syariat seperti komoditi arak, komoditi daging babi dan anjing dan lainnya.

b. Perusahaan tersebut tidak menggunakan sistem interest rate, apabila ia terlibat dalam bisnis yang menggunakan interest rate system, maka saham perusahaaan tersebut menjadi haram.

Walaupun secara global investasi dalam saham dibolehkan dengan syarat-syarat tadi tapi ada beberapa bentuk saham yang tidak dibolehkan seperti saham istimewa dan saham pembukaan yang mana nilai jualnya lebih murah dari nilai nominal yang tertulis di dalam sertifikat sahamnya.



Saham istimewa (Preference shares) diharamkan apabila memenuhi hal-hal berikut:

- Apabila pemiliknya mempunyai hak istimewa dalam mendapatkan keuntungan dengan jumlah tertentu dan sebelum pembagian keuntungan pada pemilik saham lainnya. Hal tersebut diharamkan karena menghilangkan keadilan yang seharusnya dinikmati oleh semua pemilik saham.

- Apabila pemiliknya mempunya hak istimewa ketika pembubaran perusahaan, sehingga dia mendapatkan prioritas dalam mendapatkan pengembalian sebelum pemilik lainnya.

- Apabila pemilik hak pilih yang lebih dibanding pemilik lainnya dalam musyawarah umum pemegang saham

- Apabila pemiliknya mendapatkan keuntungan tahunan tetap (fixed interest rate), baik perusahaan itu rugi ataupun untung karena hal itu tidak jauh beda dengan sistem bunga.



Adapun saham pembukaan yang menjual saham dengan harga dibawah harga nominal yang tertulis dalam sertifikat saham adalah haram karena cara tersebut merugikan pemilik saham lainnya yang harus membayar saham dengan nilai nominal yang sama seperti yang tertulis dalam sertifikat saham



Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portopolio efek oleh manajer investasi.

Investasi dalam reksa dana tidak jauh berbeda dengan investasi dalam bentuk saham, hanya yang membedakannya adalah bahwa investasi dalam saham adalah mengikutsertakan modal pada perusahaan secara langsung dengan hak dan kewajibannya sebagai pemilik saham. Adapun investasi dalam bentuk reksa dana adalah menyerahkan modal pada sebuah lembaga atau perusahaan reksa dana yang kemudian perusahaan tersebut akan menginvestasikan dana pemodal tersebut pada lapangan yang sekiranya bisa menguntungkan.

Investasi dalam reksa dana menjadi halal apabila perusahaan reksa dana tersebut menginvestasikan dana tadi dalam investasi yang halal dan tidak berinteraksi dalam sistem bunga.



Obligasi (bond) adalah surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan atau pemerintah dengan bunga tertentu yang ditetapkan untuk waktu tertentu.

Investasi dalam obligas adalah haram hukumnya karena menggunakan sistem bunga.



Apa hukum transaksi financial derivative dalam pandangan fiqh islam?

Derivatives adalah alat finansial yang tidak mempunyai nilai dasar, tapi nilainya berasal dari yang lain. Mereka membendung resiko kepemilikan sesuatu yang menjadi subyek dari fluktuasi harga yang tak terduga sebagai contoh mata uang asing, gandum, saham dan bond pemerintah.



Ada dua jenis: futures, yaitu kontrak untuk penyerahan transaksi di masa datang dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya. Dan options, yaitu memberikan suatu pihak kesempatan untuk membeli dari atau menjual pada pihak lain dengan harga yang telah ditetapkan sebelumnya.



Apa hukum forward contract (future) dalam pandangan fiqh islam?

Forward market yaitu pasar dengan kontrak (atau yang dikenal dengan future) yang menyebut penyerahan barang atau surat berharga pada tanggal tertentu dan pada harga yang tetap.



Sebenarnya, forward market dengan definisi seperti di atas tidak ada masalah dalam fiqh islam selama tidak menggunakan unsur bunga ataupun unsur penipuan karena hal itu termasuk bagian dari perjanjian. Tapi yang menjadi masalah adalah ketika perjanjian untuk penyerahan dan dengan harga yang ditetapkan itu dijadikan lahan spekulasi dan lahan jual-beli. Maka dalam kondisi ini, transaksi tersebut menjadi tidak boleh lagi karena mengandung unsur-unsur yang diharamkan oleh syariat, yaitu:

- Menjual barang yang tidak ada dan belum dimiliki yaitu perjanjian itu sendiri karena dalam kontrak tersebut belum ada barang yang bisa diperjual belikan dan belum menjadi miliknya karena baru sebatas perjanjian. Maka hukumnya dalam hal ini adalah tidak boleh.

- Menjual barang yang tidak dengan spekulasi, artinya karena fluktualisasi harga dan inflasi ekonomi dunia yang tidak jelas, maka forward market dijadikan sebagai ajang spekulasi untuk meraup keuntuntan, padahal barang tersebut belum jelas.

- Biasanya untuk mendapatkan forward contrak itu ada fee (interest) yang dikenakan pada pembelinya, adapun ratenya ditentukan tergantung fluktualisasi ekonomi dunia atau negaranya atau barangnya atau mata uangnya.

Berdasarkan pertimbangan tadi, jelaslah bahwa forward transaksi dalam bentuk tadi adalah mengandung tiga unsur yang diharamkan oleh syariat.



Adapun forward rate, yaitu menentukan kurs mata uang asing dengan harga tetap untuk dibayarkan di masa yang akan datang adalah tidak boleh, karena hal itu mengandung riba fadhl sebagaimana disebutkan dalam hadits enam jenis komodidti yang tidak boleh melakukan barter dalam jenis tersebut kecual dengan matsalan bi mitslin dan yaddan bi yaddin. (jumlah yang sama dan dalam waktu yang berbarengan). Adapun alasan kedua transaksi tersebut menjadi haram karena dalam penentuan harga tetap itu menggunakan sistem bunga juga yang disebut dengan fee for forward contrak.



Tidak jauh beda dengan forward transaction dalam bursa efek. Transaksi tersebut mengandung unsur spekulasi dan syarat harus membayar kompensasi bila transaksi forward itu dibatalkan atau harus bayar bunga tertentu bila transaksi itu diundurkan lagi. Bahkan banyak sekali pialang yang melakukan transaksi forward transaksi dengan pembeli padahal dia sendiri belum memiliki saham atau obligasi yang akan dijualnya.



Jadi jelas, bahwa forward transaction dalam busrsa efekpun menyalahi aturan syariat, seharusnya kita meninggalkannya dan menggantinya dengan sistem syariat yang sekarang ini sudah mulai semarak.



Adapun tentang option, yaitu perjanjian yang memberikan hak opsi (pilihan) kepada pembeli opsi (dengan fee tertentu) untuk merealisasikan kontrak jual beli valuta asing atau saham atau obligasi yang tidak diikuti dengan pergerakan dana dan dilakukan pada atau sebelum waktu yang ditentukan dalam kontrak, dengan kurs atau harga yang terjadi pada saat reaslisasi tersebut. Biasanya option mempunyai dua jenis, yaitu put option (hak untuk membeli) dan call option (hak untuk menjual).



Transaksi option mengandung tiga unsur yang diharamkan syariat. Pertama adalah adanya bunga yang ditentukan untuk mendapatkan option tersebut, kedua jual beli yang tidak dimiliki dan tidak ada dan ketiga adalah jual beli gharar (spekulasi). Dengan ketiga unsur tadi, jelaslah bahwa transaksi dengan menggunakan sistem option adalah bertentang dengan hukum islam dan tidak dibolehkan melakukannya.



Untuk itu, syariat islam telah memberikan beberapa alternatif untuk menggantikannya, yaitu transaksi dengan menggunakan bentuk salam, bentuk al bae li ajal (jual beli yang pembayarannya ditangguhkan) dan murabahah. Semuanya dengan syarat dan kondisi yang sudah diatur oleh para ulama.





Apa hukum transaksi swaps dalam pandangan fiqh islam?

Swap adalah mempertukarkan atau barter suatu sekuritas dengan sekuritas lain. Barter bisa dilakukan untuk mengubah jatuh tempo obligasi portopolio atau mutu emisi suatu portopolio saham atau obligasi, atau karena tujuan suatu investasi sudah berubah.



Transaksi swap tidak pernah lepas dari sistem bunga, adapun besar dan kecilnya tergantung pada kualitas portopolionya, baik dalam bentuk saham ataupun obligasi.

Berdasarkan hal tadi, jelaslah bahwa swap adalah transaksi yang bergantung pada suku bunga. Maka hukumnnyapun adalah haram.

Read More

Pemikiran Politik Sunni,syiah,khawarij dan Mu'tazilah

MAKALAH FIQH SIYASAH


PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU'TAZILAH













DISUSUN OLEH:


NOVIZA DARTIWI (06 17 032)

RAHMATURROZIKIN (06 17 033)

RANI ANGGRAINI (06 17 034)

RENI APRILIA (06 17 035)


DOSEN PEMBIMBING


DR. H. IDZAN FAUTANU, MA



FAKULTAS SYARIAH JURUSAN MUAMALAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

TAHUN AJARAN 2008-2009


DAFTAR ISI

Daftar Isi

Pedahuluan

Pembahasan

Pemikiran Politik Sunni

Pemikiran Politik Syiah

Pemikiran Politik Khawarij

Pemikiran Politik Mu'tazilah

Kesimpulan

Daftar Pustaka






















PEMIKIRAN POLITIK SUNNI, SYIAH, KHAWARIJ DAN MU'TAZILAH


  1. PENDAHULUAN


    Suatu hal yang perlu mendapat catatan dalam dunia pepolitikan Nabi Muhammad SAW dalam praktiknya baik mengenai mendirikan dan sekaligus memimpin Negara Madinah merupakan sebuah isyarat bahwasannya keberadaan sebuah negara sangatlah penting.Namun satu hal lagi mengenai Piagam Madinah yang menjadi sebuah kostitusi di era kepemimpinan Nabi Muhammad SAW tidak menyebutkan agama negara.

    Dengan berbagai macam pikiran politik yang akan dibahas kali ini sekiranya kita dapat mengetahui beberapa pandangan – pandangan masing – masing kelompok sehingga dapat menemukan apa inti dari pemikiran berbagai kelompok ini.


  2. PEMBAHASAN

    PEMIKIRAN POLITIK SUNNI


    Sebagai kelompok mayoritas, pola pikir politik kaum Sunni biasanya sangat pro kepada pemerintah yang berkuasa.Pemikiran – pemikiran dari ahli – ahli politik Sunni cenderung membela dan mempertahankan kekuasaan.Tidak jarang pula pemikiran politik dan kenegaraan mereka menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan khalifah yang memerintahkan
    , namun atas pendapat ini Mujar Ibnu Syarif memberikan sebuah solusi ketika makalah ini dipresentasikan bahwasannya pendapat diatas merupakan suatu hal yang darurat.


    Ibnu Taimiyah sebagaimana dijelaskan Iqbal, telas merumuskan bahwa enam puluh tahun berada di bawah rezim penguasa zalim lebih baik daripada sehari hidup tanpa pemimpin.Munawir Sjadzali dalam bukunya Islam dan Tata Negara mengemukakan pendapat Ghazali, Ibnu Ali Rabi' dan Ibnu Taimiyah yang telah menyatakan dengan tegas bahwasannya kekuasaan kepada negara atau raja itu merupakan mandat dari Tuhan yang diberikan kepada hamba – hamba pilihan – Nya, dan disebutkan pula bahwa ketiga pemikir itu berpendirian bahwa khalifah itu adalah Ghazali adalah muqaddas atau suci, tidak dapat diganggu gugat.
    Ibnu Abi Rabi' mencari dasar lagi legitimasi keistimewaan hak – hak khalifah atas rakyatnya dalam ajaran agama, yaitu





    Dan Dialah yang menjadikan kamu penguasa – penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebagian (yang lain) beberapa erajat.Untuk mengujimu tentang apa yang diberikan – Nya kepadamu.Sesunguhnya Tuhanmu amat cepat siksaan – Nya, dan sesungguhnya Dia Maha Pengampuan lagi Maha Penyayang.(QS.Al – An'am, 6:165).





    Hai orang –orang yang beriman, ta'atilah Allah dan ta'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu.Kemudian jika berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al – Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar – benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(QS.Al – Nisa',4:59).

    Menurut Ibn Abi Rabi', kedua ayat diatas merupakan penegasan Allah bahwa Ia telah memberi keistimewaan kepada para raja dengan segala keutamaan dan memperkokoh kedudukan mereka di bumi – Nya.Disamping itu Allah SWT mewajibkan kepada para ulama untuk menghormati, mengagungkan dan mentaati perintah mereka.Pandangan hampir serupa dikemukakan oleh al – Ghazali sumber kekuasaan adalah Tuhan, dan lebih jauh dikatakan bahwa pembentukan negara bukanlah berdasarkan pertimbangan rasio, melainkan berdasarkan perintah syar'i, menurutnya, mustahil ajaran – ajaran agama dapat terlaksana dengan baik kalau kondisinya tidak mendukung, sedang pendukungnya adalah negara.

    Ibnu Taimiyah menyatakan bahwa keberadaan kepala negara dibutuhkan umat Islam tidak hanya sekedar menjamin jiwa dan harta masyarakatnya, tetapi juga untuk menjamin jalannya hukum – hukum Tuhan.Sebagai konsekwensi dari kekuasaan kepala negara yang sakral, baik Ibn Abi Rabi', Ibn Taimiyah mengharamkan umat Islam untuk melakukan pemberontakan terhadap kepala negara meskipun kafir, selama ia masih menjalankan keadilan dan tidak menyuruh berbuat maksiat kepada Allah.

    Mawardi berpendapat bahwa sumber kekuasaan kepala negara adalah berdasarkan perjanjian antara agama dan rakyatnya atau adanya kontrak sosial.Dari pendapat Mawardi ini lahirlah hak dan kewajiban secara timbal balik antara kedua belah pihak yakni rakyat dan penguasa.Suatu hal yang perlu mendapat perhatian dari al – Mawardi yakni menekankan kepatuhan terhadap kepala negara (pemimpin) yang telah terpilih.

    Kepatuhan ini tidak hanya kepada pemimpin yang adil, tetapi juga kepada pemimpin yang jahat.

    Ciri lain didalam pemikiran politik golongan Sunni ini adalah penekanan mereka terhadap suku Quraisy sebagai kepala negara walaupun Ibn Abi Rabi' tidak menyinggungnya secara tegas, dan Muhammad Iqbal memasukkan pemikiran Muhammad Rasyid Ridha yang hidup dimasa modern yang masih menekankan suku Quraisy di dalam pemikiran politiknya.

    Namun sebagai mana disinggung Iqbal pula yang memasukkan pola pemikiran Ibnu Khaldun yang menyatakan bahwa syarat Quraisy bukanlah sebuah harga mati.



    PEMIKIRAN POLITIK SYI'AH

    Sebelum merambah lebih jauh lebih jauh mengenai pemikiran politik Syi'ah terasa tidak sah dan nyaman bila tidak mengetahui sejarah lahirnya kelompok ini.Mengenai kelahiran kelompok ini banyak sekali aneka ragamnya, sebagaimana dijelaskan oleh Iqbal yang mengatakan bahwasannya Syi'ah lahir sebagai reaksi atas mayoritas kelompok Sunni yang sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW telah mendominasi dalam percaturan politik Islam, selanjutnya Munawir Sjadzali mengatakan titik awal dari lahirnya Syi'ah karena berawal dari ketidak setujuan atas kekhalifahan Abu Bakar dan berpendirian bahwa yang berhak menjadi khalifah adalah Ali, para ahli penulis sejarah sebagaimana dijelaskan dalam Ensiklopedi Islam sebagian menganggap Syi'ah lahir setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW, yaitu pada saat perebutan kekuasaan antara golongan Muhajirin dan Anshor di Balai pertemuan Saqifah Bani Sa'idah, yang diselenggarakan di gedung pertemuan yang dikenal dengan Dar al – Nadwa di Madinah, dan lebih jauh dijelaskan sebagian ahli sejarah menganggap Syi'ah lahir pada masa akhir khalifah Usman bin Affan atau pada masa awal kepemimpinan Ali bin Abi Thalib dan dijelaskan dalam Ensiklopedi itu lebih jauh mengatakan bahwasannya pendapat yang paling populer adalah bahwa Syi'ah lahir setelah gagalnya perundingan antara pihak pasukan Ali dan Mu'awiyah bin Abu Sufyan di Siffin, yang lazim disebut sebagai peristiwa at – Tahkim atau arbitasi.Dan Abu Zahroh memperkuat atas pendapat ini dengan mengatakan bahwasannya Syi'ah adalah mazhab politik pertama lahir dalam Islam, mazhab mereka tampil pada akhir pemerintahan Atsman, kemudian tampil pada akhir masa Ali.

    Pada perkembangan selanjutnya, aliran Syi'ah ini terpecah menjadi puluhan cabang atau sekte, hal ini disebabkan karena cara pandang yang berbeda dikalangan mereka mengenai sifat imam ma'shum atau tidak dan perbedaan didalam menentukan pengganti imam.


    Kaum Syi'ah menetapkan bahwa seorang imam:

    1. Harus ma'shum (terpelihara) salah, lupa, dan maksiat.
    2. Seorang imam boleh membuat hal luar biasa dari adat kebiasaan.
    3. Seorang iam harus memiliki ilmu yang meliputi setiap sesuatu yang berhubugan dengan syari'at.
    4. Imam adalah pembela agama dan pemelihara kemurnian dan kelestarian agar terhindar dari penyelewengan.

    Tidak seperti kelompok syi'ah lainnya Syi'ah Zaidiyah tidak menganut paham dan teori imam bersembunyi.Bagi mereka imam harus memimpin umat dan berasal dari keturunan Ali dan Fatimah, Syi'ah Zaidiyah tidak meyakini bahwa Nabi telah menetapkan orang dan nama tertentu untuk menjadi imam.Nabi hanya menetapkan sifat – sifat yang mesti dimiliki seorang imam yang akan menggantikan beliau.Terjadinya pengkultusan terhadap diri Ali oleh kaum Syi'ah sebagaimn dijelaskan oleh suyuti merupakan tidak bisa lepas dari pendapat Khawrij yang mengkafirkan Ali sejak peristiwa tahkim (arbitrase).Tentunya untuk mengimbangi pernyatan dari kaum yang mereka anggap berseberangan dengan mereka ini maka kelompok Syi'ah membuat doktrin untuk menyeimbangi hal tersebut, yaitu mengangkat dan mengkultuskan pada tingkat ma'shum, dan mendoktrin bahwa ia telah ditetapkan melalui wasiat Nabi sebagai imam untuk pengganti Nabi.

    Iqbal menulis, secara sosio – politik, berkembangnya doktrin Syi'ah dipengaruhi oleh beberapa faktor.Pertama, imam – imam Syi'ah, selain Ali Ibn Abi Thalib, tidak pernah memegang kekuaaan politik.Mereka lebih memperlihatkan sosoknya yang memiliki integritas dan kesalehan yang tinggi.Merek tidak memiliki pengalaman praktis dalam memerintah dan menangani permaslahan politik riil.Ketika mereka melihat realitas politik tidak sesuai dengan nilai – nilai keislaman sebagaiman mereka inginkan, maka mereka mengembangkan doktrin kema'shuman imam.Sebagian pemimpin yang ide.Kedua, sebagian pengikut syi'ah berasal dari Persia ikut membentuk paradigma dalam corak pemikiran Syi'ah, yang diketahui mereka dahulukalanya yakni mengagungkan raja dan menganggapnya sebagai manusia suci, hal ini terlihat pada salah satu kelompok ini yang mempunyai suatu paradigma yakni imam Ali adalah penjelmaan Tuhan yang tinggi martabatnya bahkan dari Nabi Muhammad sendiri.Ketiga, pengalaman pahit yang selalu dialami pengikut Syi'ah dalam percaturan politik ikut mempengaruhi berkembangnya doktrin al – Mahdi al – Muntatazhar yang akan melepaskan mereka dari penderitaan.

    Dari sekian banyak kelompok ditubuh syi'ah, Iqbal mengelompokkan golongan ini menjadi tiga aliran:pertama: Moderat, umumnya memandang Ali sebagai manusia biasa, dapat menerima kekhalifahan Abu Bakar dan Umar.Kedua:Ekstrem, menempatkan Ali sebagai seorang nabi yang lebih tinggi dari Nabi Muhammad sendiri, bahkan ada yang mengnggap Ali sebagai penjelmaan tuhan.Ketiga: diantara kedua kelompok diatas, Ali sebagai pewaris yang sah jabatan khalifah dan menuduh Abu Bakar dan Umar telah merebutnya dari tangan Ali, tidak memperlakukan Ali tidak seperti nabi yang lebih utama dari Nabi Muhammad, apa lagi penjelmaan Tuhan.

    Diantara sekian banyak sekte, terdapat 3 sekte besar dan berpengaruh dalammazhab Syi'ah hingga sekarang yaitu: Zaidiyyah, Ismailiyyah (Sab'iyyah), dan Imamiyah (Isna' Asy'ariyah).

    Sebelum membahs lebih lanjut sebaiknya mengetahui nama – nama masing imam dalam tubuh Syi'ah:

    1. Zaidiyah: Ali bin Abi Thalib, Hasan ibn Ali, Husein Ibn Ali, Ali Zaenal Abidin, Zaid ibn Ali.
    2. Isma'iliyah atau Sab'iyah: Ali bin Abi Thalib, Hasan ibn Ali, Husein ibn Ali, Ali Zaenal Abidin, Muhammad al – Baqir, Ja'far al – Shadiq, Isma'il ibn Ali.
    3. Imamiyyah atau Isna 'Asyariyah: Ali bin Abi Thalib, Hasan ibn Ali, Husein ibn Ali, Ali Zaenal Abidin, Muhammad al – Baqir, Ja'far al – Shadiq, Musa al – Kadzim, Ali al – Ridho, Muhammad al – Taqi', Ali al – Hadi, Hasan al – Askari, Muhammad al – Mahdi.

    Untuk memperjelas paham syi'ah ini perlu dikethui ad beberapa paham yang berkembang diklangan mereka dan mengalami perbedaan – perbedaan, an untuk mempermudah alam permahaman kelompok atau sekte dalam tubuh Syi'ah ini dapat kita lihat di bagan berikut:




    Skema Perpecahan dalam tubuh Syi'ah

    1. Ali


    2. Hasan


    3. Husein


























    Perbandingan paham dalam mazhab Syi'ah


    Sekte

    Kualifikasi Imam

    Jumlah Imam

    Dasar pengangkatan

    Harus 'Ali

    Ismah

    Ghabiah

    intizhar

    Zaidiyah

    5 Orang

    'Ali bin Abi Thalib. Husen Ibn 'Ali. 'Ali Zainal al-'Abidin Zaid ibn Ali

    Isyarat sifat-sifat imam oleh Nabi Saw.

    Tidak

    Tidak

    Tidak

    Isma'iyah tsabiyah

    5 Orang

    'Ali bin Abi Thalib. Husen Ibn 'Ali. 'Ali Zainal al-'Abidin Muhammad al-Baqir. Ja'far al-shadiq. Isma'il ibn Jafar

    Ya

    Ya (tidak pernah)

    Ya

    Ya

    Imamiyah (Isna 'Asy Anyah

    12 Orang

    'Ali bin Abi Thalib. Husen Ibn 'Ali. 'Ali Zainal al-'Abidin Muhammad al-Baqir. Ja'far al-shadiq. Musa al-Kharim, 'Ali al-Ridha. Muhammad al-Taqi'. 'Ali al-'Aska

    Muhammad al-Mahdi

    Ya

    Ya (tidak pernah)

    Ya

    Ya


    PEMIKIRAN POLITIK KHAWARIJ


    Kelompok Khawarij muncul bersama dengan mazhab Syi'ah.Masing – masing muncul sebagai sebuah mazhab pada pemerintahan khalifah Ali bin Abi Thalib.Pada awalnya kelompok ini adalah para pendukung Ali bin Abi Thalib, meskipun pemikiran kelompok ini lebih dahulu dari pada mazhab Syi'ah.

    Khawarij adalah kelompok sempalan yang memisahkan diri dari barisan Ali setelah arbitase atau tahkim yang mengakhiri perseteruan dan kontak senjata antara Ali dan Mu'awiyah di Siffin.
    Dan suatu hal yang aneh kelompok yang semula merupakan sebuah kelompok yang memaksa Ali untuk menerima tahkim dan menunjuk orang yang menjadi hakim atas pilihan mereka ketika Ali pada mulanya hendak mengangkat Abdullah Ibn Abbas, tetapi atas desakan pasukan yang keluar (Khawarij) akhirnya mengangkat Abu Musa al – Asy'ari, belakangan memandang perbuatan tahkim sebagai kejahatan besar, menurut kelompok ini Ali telah menjadi kafir kerana menyetujui tahkim dan menuntut Ali agar bertaubat sebagaimana mereka telah kafir, tetapi mereka telah bertaubat.Pegikut Khawarij terdiri dari suku Arab Badui yang masih sederhana cara berfikirnya, sikap keagamaan mereka sangat ekstrim dan sulit menerima perbedaan pendapat dan diterangkan oleh Abu Zahroh bahwasannya para pengikut kelompok Khawarij pada umumnya terdiri atas orang Arab pegunungan yang ceroboh dan berpikiran dangkal, beberapa sikap ekstrim ini pula yang membuat kelompok ini terpecah – pecah menjadi beberapa kelompok.

    Menurut mereka, hak untuk menjadi kahalifah tidak terbasta pada keluarga atau kabilah tertentu dari kalangan Arab, bukan monopoli bangsa tertentu tetapi hak semua manusia.
    Meskipun mereka cenderung ekstrim dan sulit menerima perbedaan sebagaimana dikatakan oleh Muhammad Iqbal bahwasannya pandangan mereka yang lebih maju dari pada Sunni maupun Syi'ah.Mereka dapat menerima pemerintahan Abu Bakar, Umar, Utsman pada enam tahun pertama dan Ali sebelum menerima arbitase dengan alasan pemerintahan mereka pada masa sesuai dengan ketentuan syari'at.

    Suatu hal yang lebih jauh Iqbal membandingkan dengan kelompok Sunni dan Syi'ah, Khawarij tidak mengakui hak – hak istimewa orang atau kelompok tertentu untuk menduduki jabatan khalifah.Jabatan khalifah bukan monopoli mutlak suku Quraisy sebagaimana pandangan Sunni misalkan saja pandangan al – Ghazali, al – Juwaini, al – Asqolani, al – Maududi dan Ibnu Khaldun dan ungkapan yang tersirat pada pandangan Ibnu Abi Rabi' dan pandangan Muhammad Rasyid Ridho yang hidup pada masa modern,
    juga bukan hak khusus Ali dan keluarga sebagaimana pandangan kaum Syi'ah.Mungkin untuk mempertegas masalah ini kita melihat beberapa prinsip yang disepakati oleh aliran – aliran Khawarij.

    Pertama, pengangkatan khalifah akan sah hanya jika berdasarkan pemilihan yang benar – benar bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi.Seorang khalifah tetap pada jabatannya selama ia berlaku adil, melaksanakan syari'at , serta jauh dari kesalahan dan penyelewengan.Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhi hukuman yang berupa dijatuhkan dari jabatannya atau dibunuh.

    Kedua, jabatan khalifah bukan hak khusus keluarga Arab tertentu, bukan monopoli suku Quraisy sebagai dianut golongan lain, bukan pula khusus untuk orang Arab dengan menafikan bangsa lain, melainkan semua bangsa mempunyai hak yang sama.Khawarij bahkan mengutamakan Non Quraisy untuk memegang jabatan khalifah.Alasannya, apabila seorang khalifh melakukan penyelewengan dan melanggar syari'at akan mudah untuk dijatuhkan tanpa ada fanatisme yang akan mempertahankannya atau keturunan keluarga yang akan mewariskannya.

    Ketiga, yang bersal dari aliran Najdah, pengangkantan khalifah tidak diperlukan jika masyarakat dapat menyelesaikan masalah – masalah mereka.Jadi pengangkatan seorang imam menurut mereka bukanlah suatu kewajiban berdasarkan syara', tetapi hanya bersift kebolehan.Kalau pun pengangkatan itu menjadi wajib, maka kewajiban berdasarkan kemaslahatan dan kebutuhan.

    Keempat, orang yang berdosa adalah kafir.Mereka tidak membedakan antara satu dosa dengan dosa yang lain, bahkan kesalahan dalam berpendapan merupakan dosa, jika pendapat itu bertentangan dengan kebenaran.Hal ini mereka lakukan dalam mengkafirkan Ali dan Thalhah, al – Zubair, dan para tokoh sahabt lainnya, yang jelas tentu semua itu berpendapat yang tidak sesuai dengan pendapat khawarij.

    Dari keterangan diatas, menurut mereka siapa saja berhak menduuki jabatan khalifah bahkan mereka mengutamakan orang selain dari Non Arab.Dan dari pemikiran diatas, pengikut khawrij berpandangan pengangkatan khalifah dan pembentukan negara adalah masalah kemaslahatan manusia saja, mereka tidak menganggap kepala negara sebagi seorang yang sempurna, Iqbal menjelaskan bahwasanya Khawarij menggunakan mekanisme syura untuk mengontrol pelaksanaan tugas – tugas pemerintahan, hal ini menujukkan kedemokrasian klompok ini.


    PEMIKIRAN POLITIK MU'TAZILAH

    Kelompok ini Mu'tazilah pada awalnya merupakan gerakan atau sikap politik beberapa sahabat yang gerah terhadap kehidupan politik umat Islam pada masa pemerintahan Ali.
    Dengan terjadinya konflik dalam internal umat Islam mengenai pengangkatannya khalifah yang keempat.

    Penanaman kelompok ini dengan Mu'tazilah baru terjadi pada saat terjadinya perbedaan – perbedaan antara Washil Ibn Atha dega gurunya Hasan al – Bashri pada abad ke II H, tentang penilaian orang yang berbuat banyak dosadalam referensi lain disebutkan orang yang berbuat dosa besar.Namun Harun Nasution sendiri menjelskan banyak sekali asal usul nama Mu'tazilah walaupun para ahli talah mengajukan pendapat mereka namun belum ada kata sepakat antara mereka.

    Kelompok Mu'tazilah selanjutnya berkembang menjadi sebuah aliran teologi rasional, akan tetapi sesuai dengan situai dan perkembangan saat itu, pemikiran – pemikiran mu'tazilah merambah kelapangan siyasah, hal ini dapat dilihat dari tokoh mereka Abd al – Jabbar yang berbicara tentang khalifah, ia berpandangan bahwa pembentukan lembaga khalifah bukanlah kewajiban berdasarkan syar'i karena nash tidak tegas mempermasalahkan untuk membentu negara dan Suyuti menambahkan dalam karangannya, melainkan atas dasar pertimbangan rasio dan tuntutan mu'amalah manusia.

    Abd al – Jabar menempatkan kepala negara pada posisis yang sama dengan umat Islam lainnya, menurutnya kepala negara bukan sosok yang luar biasa sebagimana pandangan Syi'ah atau pendapat Sunni yang lebih mengutamakan suku Quraisy untuk menduduki kepala negara, menurutnya kalangan mana dan siapapun boleh menjadi kepal negara, asalkan ia mampu melaksanakannya, kepala negara ditentukan berdasarkan pemilihan umat Islam sendiri.


























  3. PENUTUP

    Dari pembahasan diatas sebagai pelengkap dari makalah ini ada tiga pemikiran politik kenegaraan dalam Islam.Pertama, aliran aristokrasi dan monarki yang diwakili oleh kelompok Sunni.Kedua, aliran teokrasi yang diwakili oleh Syi'ah kecuali Syi'ah Zaidiyah.Ketiga, aliran demokrasi yang dianut oleh Khawarij.

    Dengan mengetahui pemikiran politik masing – masing golongan ini semoga kita paham apa arti sebuah perbedaan yang inti dari perbedaan diatas adalah betapa pentingnya sebuah negara, terlepas apakah disana terdapat perbedaan – perbedaan.
























    DAFTAR PUSTAKA

    Iqbal, Muhammad, Fiqih Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam, Jakarta: Gaya Media Persada, 2001.

    Nasution, Harun, Teologi Islam: Aliran – Aliran Sejarah Analisa Perbandingan, Jakarta: UI Press, 1986.

    Pulungan, Suyuti, Fiqih Siyasah: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 1997.

    Redaksi Ensiklopedi Islam Ringkas, Ensiklopedi Islam Ringkas, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, Januari 1999, jilid keenam.

    Redaksi Ensiklopedi Islam, Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, Cetakan kedua.

    Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara: Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press, 1990.

    Zahrah, Imam Muhammad, Tarikh al – Madzahib al – Islamiyyah, terjemahan Abd.Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib, Aliran Politik dan Aqidah Dalam Islam, Jakarta: Logos, 1996, cetakan kesatu.s

Read More

Trik windows

Menghilangkan Start Banner pada taskbar

Jika Anda meng-enable setting ini maka panah dan tulisan Click here to start akan hilang (tulisan muncul pada saat masuk windows).
Key: HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\
Policies\Explorer
Value Name: NoStartBanner
Data Type: BINARY Value
Data: (00 00 00 00 = disabled, 01 00 00 00 = enabled)

Menambah menu "Explore From Here" pada folder

Setelah Anda mengganti dengan nilai di bawah ini maka saat Anda mengklik kanan pada folder akan muncul menu Explore From Here. Caranya :
Pertama buka key :
HKEY_CLASSES_ROOT\*\shell\rootexplore
(Anda harus membuatnya jika key tersebut belum ada)
Lalu editlah nilai "(Default)" dengan "E&xplore From Here". Pada rootexplore buatlah sebuah key baru dan beri nama dengan command. Edit "(Default)" dan beri nilai/nama "explorer.exe /e,/root,/idlist,%i".

Mengganti daftar program Add/Remove Programs

Saat Anda menginstall program maka sebuah program (yang baik) tentunya akan menambahkan untuk Unsintall (pada Add/Remove Programs). Tapi bila Anda telah meng-uninstall program tersebut dan masih terdapat entry pada Add/Remove Programs Anda bisa menghilangkannya secara manual. Caranya masuk ke key : HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\
CurrentVersion\Uninstall
Setelah itu Anda bisa menghapus entry yang masih tersisa.

Mencegah perubahan setting Printer pada Control Panel

Jika Anda khawatir ada orang lain yang merubah setting printer Anda, Anda perlu meng-enable setting berikut.
Key: HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\
Policies\Explorer
Value Name: NoPrinters
Data Type: DWORD Value
Data: (0 = disabled, 1 = enabled)

Mengganti nama pada Recycle Bin

Bosan dengan nama recycle bin ? Segera ganti dengan nama yang Anda inginkan. Untuk itu Anda perlu masuk ke :
Key : HKEY_CLASSES_ROOT\CLSID\ {645FF040-5081-101B-9F08-00AA002F954E}.
Lalu Anda bisa mengganti default value (yang terletak pada panel sebelah kanan) menjadi nama yang Anda inginkan.



Menampilkan thumbnail untuk file bitmap (*.bmp)

Setelah Anda mengganti dengan nilai di bawah ini dan menjalankan Windows Explorer maka file-file BMP akan tampil dengan icon berupa thumbnail untuk masing-masing gambar.
Key: HKEY_CLASSES_ROOT\Paint.Picture\DefaultIcon
Value Name: (Default)
Data Type: String Value
Data: %1

Disable klik kanan pada Dekstop & Windows Explorer

Jika Anda meng-enable setting di bawah ini maka tidak ada yang bisa melakukan klik kanan pada Desktop & Windows Explorer. Dengan kata lain menu yang muncul waktu klik kanan tidak ada lagi.
Key: HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\
Policies\Explorer
Value Name: NoViewContextMenu
Data Type: DWORD Value
Data: (0 = disabled, 1 = enabled)

Untuk melihat perubahannya Anda perlu melakukan restart.

Disable klik kanan pada Taskbar

Jika Anda meng-enable setting di bawah ini maka tidak akan muncul menu waktu melakukan klik kanan pada Start Menu, Tab control, dan Clock.
Key: HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\
Policies\Explorer
Value Name: NoTrayContextMenu
Data Type: DWORD Value
Data: (0 = disabled, 1 = enabled)

Untuk melihat perubahannya Anda perlu melakukan restart.

Mengganti alignment/perataan teks pada Drop Down Menu

(drop down menu = menu yg muncul saat Anda mengklik menu File, Edit, Help, dll pd berbagai aplikasi Windows)

Secara default, alignment pada drop down menu adalah rata kiri. Kalau Anda suka, Anda bisa menggantinya menjadi rata kanan. Caranya :
Key: HKEY_CURRENT_USER\Control Panel\Desktop
Value Name: MenuDropAlignment
Data Type: String Value
Data: (0 = rata kiri, 1 = rata kanan)

Langkah terakhir sebelum melihat harilnya adalah restart.

Menyembunyikan menu Start Menu > Settings > Taskbar

Jika Anda meng-enable setting ini maka menu Taskbar yang terdapat pada Setting pada Start Menu akan hilang.
Key: HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\
CurrentVersion\Policies\Explorer
Value Name: NoSetTaskbar
Data Type: DWORD Value
Data: (0 = disabled, 1 = enabled/sembunyikan)

Menyembunyikan menu Start Menu > Settings > Folder Options



Jika Anda meng-enable setting ini maka menu Folder Options yang terdapat pada Start Menu - Setting akan hilang.

Key:
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\
CurrentVersion\Policies\Explorer
Value Name: NoFolderOptions
Data Type: DWORD Value
Data: (0 = disabled, 1 = enabled/sembunyikan)

Menyembunyikan menu Start Menu > Settings > Control Panel

Jika Anda meng-enable setting ini maka menu Taskbar yang terdapat pada Setting pada Start Menu akan hilang.
Key: HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\
CurrentVersion\Policies\Explorer
Value Name: NoControlPanel
Data Type: DWORD Value
Data: (0 = disabled, 1 = enabled/sembunyikan)

Menyembunyikan menu Find pada Start Menu

Jika Anda meng-enable setting berikut, maka Find yang terdapat pada Start Menu akan hilang.
Key:
HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\
CurrentVersion\Policies\Explorer
Value Name: NoFind
Data Type: DWORD Value
Data: (0 = tampilkan, 1 = sembunyikan)

Menyembunyikan menu Document pada Start Menu


Setting berikut akan menyembunyikan folder atau menu Document yang terdapat pada Start Menu.
Key : HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\
Policies\Explorer
Value Name : NoRecentDocsMenu
Data Type : DWORD Value
Data: (0 = tampilkan, 1 = sembunyikan)

Menyembunyikan menu Run pada Start Menu

Setting berikut akan menyembunyikan folder Document yang terdapat pada Start Menu.
Key : HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\
Policies\Explorer
Value Name : NoRun
Data Type : DWORD Value
Data: (0 = tampilkan, 1 = sembunyikan)

Menyembunyikan menu Help pada Start Menu [Win 2000]

Setting berikut akan menyembunyikan folder Document yang terdapat pada Start Menu.
Key : HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\
Policies\Explorer
Value Name : NoSMHelp
Data Type : DWORD Value
Data: (0 = tampilkan, 1 = sembunyikan)
Read More

Mempercepat tampilan dekstop (Pengirim : Komang Kayuk)

Untuk mempercepat tampilan dekstop anda, cobalah trik dibawah ini!!!
Caranya dari menu Start, pilih Run.
Ketikkan regedit, lalu cari key :
HKEY_CURRENT_USER/Control Panel/Dekstop.
Klik kanan pada panel sebelah kanan lalu pilih
New - String Value. Beri nama dengan MenuShowDelay.
Klik 2x pada MenuShowDelay dan isi dengan 0 (nol).
Ulangi langkah di atas dengan String Value bernama Minanimation
dan isi dengan 0 (nol) juga. Selamat mencoba !
Read More

150 Perintah Run

Program Run Command

Accessibility Controls = access.cpl

Accessibility Wizard = accwiz

Add Hardware Wizard = hdwwiz.cpl

Add/Remove Programs = appwiz.cpl

Administrative Tools = control admintools

Adobe Acrobat ( if installed ) = acrobat

Adobe Distiller ( if installed ) = acrodist

Adobe ImageReady ( if installed ) = imageready

Adobe Photoshop ( if installed ) = photoshop

Automatic Updates = wuaucpl.cpl

Basic Media Player = mplay32

Bluetooth Transfer Wizard = fsquirt

Calculator calc Ccleaner(if installed) = ccleaner

C: Drive = c:

Certificate Manager = cdrtmgr.msc

Character Map = charmap

Check Disk Utility = chkdsk

Clipboard Viewer = clipbrd

Command Prompt = cmd

Command Prompt = command

Component Services = dcomcnfg

Computer Management = compmgmt.msc

Compare Files = comp

Control Panel = control

Create a shared folder Wizard = shrpubw

Date and Time Properties = timedate.cpl

DDE Shares = ddeshare

Device Manager = devmgmt.msc

Direct X Control Panel ( if installed ) = directx.cpl

Direct X Troubleshooter = dxdiag

Disk Cleanup Utility = cleanmgr

Disk Defragment = dfrg.msc

Disk Partition Manager = diskmgmt.msc

Display Properties = control desktop

Display Properties = desk.cpl

Display Properties(w/Appearance Tab Preselected ) = control color

Dr. Watson System Troubleshooting Utility = drwtsn32

Driver Verifier Utility verifier Ethereal(if installed) = ethereal

Event Viewer = eventvwr.msc

Files and Settings Transfer Tool = migwiz

File Signature Verification Tool = sigverif

Findfast = findfast.cpl


Firefox = firefox

Folders Properties = control folders

Fonts = fonts

Fonts Folder = fonts

Free Cell Card Game = freecell

Game Controllers = joy.cpl

Group Policy Editor ( xp pro ) = gpedit.msc

Hearts Card Game = mshearts

Help and Support = helpctr

Hyperterminal = hypertrm

Hotline Client = hotlineclient

Iexpress Wizard = iexpress

Indexing Service = ciadv.msc

Internet Connection Wizard = icwonn1

Internet Properties = inetcpl.cpl

Internet Setup Wizard = inetwiz

IP Configuration = ipconfig /all

IP Configuration (Display DNS Cache Contents) = ipconfig /displaydns

IP Configuration (Delete DNS Cache Contents) = ipconfig /flushdns

IP Configuration (Release All Connections) = ipconfig /release

IP Configuration (Renew All Connections) = ipconfig /renew

IP Config (Refreshes DHCP & Re-Registers DNS) = ipconfig /registerdns

IP Configuration (Display DHCP Class ID) = ipconfig /showclassid

IP Configuration (Modifies DHCP Class ID) = ipconfig /setclassid

Java Control Panel ( if installed ) = picpl32.cpl

Java Control Panel ( if installed ) = javaws

Keyboard Properties = control keyboard

Local Security Settings = secpol.msc

Local Users and Groups = lusrmgr.msc

Logs You Out of Windows = logoff

Malicious Software Removal Tool = mrt

Microsoft Access ( if installed ) = access.cpl

Microsoft Chat = winchat

Microsoft Excel ( if installed ) = excel

Microsoft Diskpart = diskpart

Microsoft Frontpage ( if installed ) = frontpg

Microsoft Movie Maker = moviemk

Microsoft Management Console = mmc



Microsoft Narrator = narrator

Microsoft Paint = mspaint

Microsoft Powerpoint = powerpnt

Microsoft Word ( if installed ) = winword

Microsoft Syncronization Tool = mobsync

Minesweeper Game = winmine

Mouse Properties = control mouse

Mouse Properties = main.cpl

MS-Dos Editor = edit

MS-Dos FTP = ftp

Nero ( if installed ) = nero

Netmeeting = conf

Network Connections = control netconnections

Network Connections = ncpa.cpl

Network Setup Wizard = netsetup.cpl

Notepad = notepad

Nview Desktop Manager ( if installed ) = nvtuicpl.cpl

Object Packager = packager

ODBC Data Source Administrator = odbccp32

ODBC Data Source Administrator = odbccp32.cpl

On Screen Keyboard = osk

Opens AC3 Filter ( if installed )= ac3filter.cpl

Outlook Express = msimn

Paint = pbrush

Password Properties = password.cpl

Performance Monitor = perfmon.msc

Performance Monitor = perfmon

Phone and Modem Options = telephon.cpl

Phone Dialer = dialer

Pinball Game = pinball

Power Configuration = powercfg.cpl

Printers and Faxes = control printers

Printers Folder= printers

Private Characters Editor = eudcedit

Quicktime ( if installed ) = quicktime.cpl

Quicktime Player ( if installed ) = quicktimeplayer

Real Player ( if installed ) = realplay

Regional Settings = intl.cpl

Registry Editor = regedit

Registry Editor = regedit32

Remote Access Phonebook = rasphone

Remote Desktop = mstsc

Removable Storage = ntmsmgr.msc

Removable Storage Operator Requests = ntmsoprq.msc

Resultant Set of Policy ( xp pro ) = rsop.msc

Scanners and Cameras = sticpl.cpl

Scheduled Tasks control= schedtasks

Security Center = wscui.cpl

Services = services.msc

Shared Folders = fsmgmt.msc

Sharing Session = rtcshare

Shuts Down Windows = shutdown

Sounds Recorder = sndrec32

Sounds and Audio = mmsys.cpl

Spider Solitare Card Game = spider

SQL Client Configuration = clicongf

System Configuration Editor = sysedit

System Configuration Utility = msconfig

System File Checker Utility ( Scan Immediately ) = sfc /scannow

System File Checker Utility ( Scan Once At Next Boot ) = sfc /scanonce

System File Checker Utility ( Scan On Every Boot ) = sfc /scanboot

System File Checker Utility ( Return to Default Settings) = sfc /revert

System File Checker Utility ( Purge File Cache ) = sfc /purgecache

System File Checker Utility ( Set Cache Size to Size x ) = sfc /cachesize=x

System Information msinfo32 System Properties = sysdm.cpl

Task Manager = taskmgr

TCP Tester = tcptest

Telnet Client = telnet

Tweak UI ( if installed ) = tweakui

User Account Management = nusrmgr.cpl

Utility Manager utilman

Volume Serial Number for = C: label

Volume Control = sndvol32

Windows Address Book = wab

Windows Address Book Import Utility = wabmig

Windows Backup Utility ( if installed ) = ntbackup

Windows Explorer = explorer

Windows Firewall = firewall.cpl

Windows Installer Details = msiexec

Windows Magnifier = magnify

Windows Management Infrastructure = wmimgmt.msc

Windows Media Player = wmplayer

Windows Messenger = msnsgs

Windows Picture Import Wizard (Need camera connected) = wiaacmgr

Windows System Security Tool = syskey

Windows Script host settings = wscript

Widnows Updte Launches = wupdmgr

Windows Version ( shows your windows version ) = winver

Windows XP Tour Wizard = tourstart

Wordpad = write

Zoom Utility = igfxzoom
Read More